SF Haryanto Diperiksa jadi Saksi di Kejati Riau

Jumat, 06 Oktober 2017 | 22:04:11 WIB

Metroterkini.com - Terkait dugaan korupsi SPPD di Dispenda Riau tahun 2015-2016, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Jumat (6/10/2017) memeriksa mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, SF Haryanto. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi tersebut. Selain, SF Haryanto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Genta, mantan Kabid Pajak Dispenda Riau. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya minggu ini dan minggu depan memang menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lainya, terkiat dugaan korupsi di Dispenda Riau.

"Pemeriksaan tambahan, ini untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY yang termuat dalam BAP tersangka. Tujuannya untuk membuktikan apakah keterangan tersangka DY tersebut hanya sebatas alibi atau memang merupakan fakta hukum yang didukung bukti cukup,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka yakni, DL, Sekretaris Bapenda Riau dan DY sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan Bapenda pada tahun 2015-2016.

Kedua tersangka diduga membuat SPPD fiktif dan pemotongan anggaran perjalanan. Pada tahun 2015, pemotongan sebesar 5 persen, tahun 2016 sebesar 10 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Pada kasus ini, ada modus membuat SPPD fiktif. Dimana orang tidak jalan tapi uang dikeluarkan. Kemudian ada lagi modus jalan dua orang tapi SPPD lima dan ada juga uang dikeluarkan akhir tahun tapi tak digunakan," papar Sugeng seperti dilansir dari riauterkini. [***]

Terkini