Metroterkini.com - Ketua KPK Agus Rahardjo diadukan oleh seseorang bernama Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM menilai pelaporan itu merupakan bentuk serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Serangan itu dilancarkan ditengah pengusutan kasus korupsi besar yang diusut KPK.
"Pelaporan terhadap Agus Rahardjo bisa mengindikasikan adanya serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Apalagi, KPK saat ini sedang melalukan pengusutan korupsi yang sangat besar," kata peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim kepada detikcom, Rabu (4/10/2017) malam.
Dia menilai, serangan balik berupa pelaporan sudah pernah diterima oleh KPK. Hal serupa juga diamali pimpinan KPK terdahulu seperti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Dalam pemberantasan korupsi selalu ada serangan balik terhadap pemberantasan korupsi itu sendiri. Dulu kasus pelaporan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto bisa menjadi kasus pengingat," lanjut Hifdzil.
Hifdzil menambahkan indiksi tersebut diperkuat oleh orang yang melaporkan Agus. Dia berpendapat pelaporan pimpinan KPK ini juga merupakan bentuk pelemahan terhadap pemberantasan korupsi.
"Soal subjek yang melaporkan. Dari keterangan media, pelapor adalah subjek yang sama dengan yang melaporkan Abraham Samad dulu. Artinya, dalam konteks pemberantasan korupsi, pelaporan saat ini mengindikasikan hal yang sama: serangan balik terhadap pemberantasan korupsi. Terlebih, ini adalah bentuk pelemahan yang sistematis terhadap pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Madun Hariyadi melaporkan Agus Rahardjo dengan tuduhan korupsi pengadaan peralatan IT di gedung baru KPK. Laporan dilakukan di Bareskrim Polri pada Senin (2/10/2017).
Dalam laporan itu, Madun tidak menyertakan bukti pendukung. Hanya berdasarkan keterangan-keterangan yang disebutkan berasal dari pemenang lelang. [dtc]