Dugaan Korupsi, Oknum Kades Inhu Dilaporkan Ke Kejati

Kamis, 21 September 2017 | 00:13:06 WIB

Metroterkini.com - Oknum Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Indragiri Hulu Riau dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat.

Pasalnya oknum kades dan perangkat desa tersebut diduga melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor) Anggaran Dana Desa (ADD), tahun 2017. Demikian disampaikan oleh Bupati LIRA Kabupaten Inhu, melalui wakilnya Sujarwo SH, kepada Metroterkini.com, Rabu (20/9/2017).

Sujarwo mengungkapkan bahwa, oknum kepala desa dan beberapa perangkatnya tersebut atas dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik Inhu, Riau.

Pria yang dikenal tegas ini juga sudah sudah membicarakan kepada pihak Kejaksaan dalam hal ini melalui Kasipenkum Kejati Riau di Pekanbaru dua hari lalu bersama pengurus LIRA DPD dan DPW LSM Lira. 

Kasipenkum menaggapi serius hasil laporan LSM LIRA tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

Kasipenkum Kejati Riau Muspidauan, SH berjanji tidak akan main-main menaggapi sebuah laporan tentang penyimpangan ADD, sesusia himbauan Presiden RI bapak Joko Widodo beserta aparaturnya.

Setiap kades secara sengaja baikpun tidak sengaja telah melakukan penyelewengan ADD penegak hukum harus resposif menaggapi laporan masyarakat terkait uang negara, korupsi dana desa bukanlah kesalahan sistem, pengawasan sudah sangat bagus banyak pihak yang dilibatkan untuk mengawasi penyerapan dana dari penegak hukum, lembaga negara LSM, wartawan, instansi pemerintah, sampai masyarakat.

Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran yang tidak melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa dan dugaan penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi, serta lemahnya pengawasan serta penggelapan honor aparat desa.

Muspidauan menjelaskan laporan LSM LIRA akan segera disposisi kepada Kepala Kejaksaan tinggi Riau, dan selanjutnya petugas akan ditunjuk untuk menaggani dugaan kasus korupsi ADD di Desa Pasir Ringgit Inhu Riau.

"Kades itu harus bertanggung jawab lebih lanjut tidak ada jaminan bagi dirinya untuk bisa bebas dari perbuatannya sendiri," pungkasnya. [ysn] 

Terkini