Metroterkini.com - Sejumlah nama besar dalam sidang korupsi e-KTP menghilang dari vonis majelis hakim dalam dakwaan dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam kasus tersebut, 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto telah divonis bersalah. Sedangkan seorang tersangka lainnya yaitu Andi Agustinus alias Andi Narogong masih menjalani persidangan. Sementara itu, tersangka lain yaitu Setya Novanto dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini KPK masih berupaya membuktikan apa yang didakwakan pada Irman dan Sugiharto dengan cara mengajukan banding. Pasalnya, dalam vonis Irman dan Sugiharto, banyak nama-nama yang hilang.
Salah satunya yaitu ketika jaksa KPK menyebutkan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto yaitu setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek e-KTP, di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 gedung DPR dan di ruang kerja Mustokoweni, selanjutnya Andi Narogong beberapa kali juga memberikan sejumlah uang kepada pimpinan Banggar DPR.
Jaksa KPK menyebut mereka yang menerima adalah Melchias Marcus Mekeng selaku Ketua Banggar sejumlah USD 1,4 juta dan 2 Wakil Ketua Banggar, yaitu Mirwan Amir serta Olly Dondokambey, masing-masing USD 1,2 juta, dan Tamsil Linrung sejumlah USD 700 ribu.
Selain itu, ada pula deretan nama-nama lain. Saat sidang tuntutan dan dakwaan jaksa menyebut ada 13 anggota DPR aktif yang diduga menerima dana korupsi e-KTP. Namun majelis hakim menyebut hanya 3 nama anggota DPR yang terbukti menerima aliran dana korupsi e-KTP. Miryam S Haryani terbukti menerima USD 1,2 juta, Markus Nari menerima USD 400 ribu dan Rp 4 miliar, serta Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu. Tercatat tidak ada nama Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, Marzuki Alie dan sejumlah nama besar lain yang disebut majelis hakim dalam vonisnya.
Dalam perkara ini KPK masih mengebut penyidikan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Meski sampai kini Novanto belum diperiksa, KPK sudah mendapat gambaran lebih jelas terkait transaksi duit haram dalam pusaran kasus itu.
"Kita periksa 1 orang saksi tadi dari pihak swasta. Kita semakin mendapat gambaran lebih jelas terkait indikasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2017).
Febri menyebut dalam beberapa hari terakhir para saksi banyak memberikan informasi terkait indikasi tersebut. KPK pun akan terus mengejar aliran dana terkait indikasi tersebut.
"Jadi para saksi yang kita periksa dalam beberapa hari ini juga memberikan informasi tentang apa yang dia ketahui terkait indikasi transaksi keuangan dalam proyek e-KTP. KPK akan terus mengejar indikasi aliran dana pada sejumlah pihak ini untuk kepentingan pemulihan keuangan negara. Jadi penanganan e-KTP masih terus kita proses sampais saat ini," papar Febri. [**]