PT BRS Dinilai Kangkangi SK Bupati Indragiri Hulu

Selasa, 05 September 2017 | 12:07:38 WIB

Metroterkini.com - Ketua BP Koperasi Tiga Serumpun Suwanto menyampaikan bahwa PT.BRS tidak mematuhi perjanjian yang telah diikat bersama dengan Koperasi Tiga Serumpun, dan sama hal telah mengkangkangi Surat Keputusan (SK) Bupati. 

Dalam SK Inhu Nomor 154 Tahun 2008 telah ditetapkan Calon Petani dan Calon Lahan (CP-CL) di areal seluas 4.250 hektar tersebut, dengan pembagian 60 persen kebun inti seluas 2.712 hektar, dan 40 persen luas 1.808 hektar untuk kebun plasma.

Berdasarkan IUP No.621 Tahun 2004 seluas 4.250 hektar yang diterbitkan oleh Bupati Inhu, bahwa PT.BRS mewajibkan menumbuhkan dan memberdayakan masyarakat/koperasi setempat, bahkan diperpanjang lagi Izin Lokasi Tahun 2006 guna ketersediaan lahan untuk keperluan pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan.

Menurut Suwanto didampingi anggotanya Sukarni mengatakan, peruntukan kebun milik Tiga Desa yang dinaungi Koperasi Tiga Serumpun seluas 4.250 hektar. Hanya saja masih mengatur waktu yang tepat, untuk melaporkan ke pemerintah daerah atau lainnya untuk memfasilitasi dan memperjuangkan hak masyarakat karena lahan tersebut tak kunjung dikonversi.

Kebun masyarakat yang ikut kemitraan adalah Desa Batu Rijal Hulu, Semelinang Darat dan Kelurahan Batu Rijal Hilir Kabupaten Inhu Riau, melalui Koperasi Tiga Serumpun Kecamatan Peranap.

Sementara Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE melalui Kabag Pertanahan di Sekeretariat Daerah Raja Fachrurazi, menyampaikan, bahwa pihaknya menunggu adanya laporan dari pihak Koperasi Tiga Serumpun. 

"Perkiraan saya persoalan hak lahan kebun masyarakat untuk tiga desa itu telah dikonversikan pihak PT.BRS melalui Koperasi Tiga Serumpun. Pada hal mereka, pemilik kebun telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Inhu. Bila memang tidak diindahkan perjanjian yang disepakati tersebut, tentu perusahaan sama dengan mengkangkangi SK Bupati,” jelasnya. [**]

Terkini