Bawaslu Banten Dinilai Lantik Komisioner Bermasalah

Kamis, 31 Agustus 2017 | 17:38:41 WIB

Metroterkini.com - Meski dua nama Panwaslu Kota Tangerang Selatan, Ahmad Jajuli dan Muhammad Acep, sudah disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Rabu (30/08) tetap melantik dua nama tersebut.

Diketahui, berdasarkan catatan LBH Keadilan, kedua orang tersebut (Jajuli-Acep) pernah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) pada 13 November 2015. Sanksi tersebut diberikan DKPP saat keduanya menjadi Anggota Panwaslu Kota Tangerang Selatan.

Demikian hal ini dikemukakan, Ketua Pengurus Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan, Abdul Hamim Jauzie dalam Preas Rilisnya sebagaimana diterima Redaksi, Rabu (30/08).

"Dalam putusan itu Acep dan Jajuli dinyatakan telah melangar  nilai dan prinsip dasar etika sebagai penyelenggara pemilu karena mengabaikan dua dari lima laporan kelompok masyarakat saat Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan." ungkap Abdul Hamim.

Selain pernah diberikan sanksi, LBH Keadilan juga menilai, dua nama Panwaslu tersebut (Acep-Jajuli), juga saat menjabat sebagai Panwaslu Kota Tangerang Selatan, memiliki sikap partisan kepada salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pada Pilkada 2015 lalu.

"Untuk Pemilu yang bermartabat mensyaratkan Penyelenggara Pemilu yang bermoral dan berintegritas, oleh karena itu LBH Keadilan meminta agar Bawaslu Provinsi Banten menganulir putusannya dan menggugurkan Acep dan Jajuli dari Calon Anggota PANWASLU  Tangerang Selatan." kata Abdul Hamim.

Sekedar informasi, LBH Keadilan (15/08) telah membuat pengaduan resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bawaslu RI, dan Bawaslu Provinsi Banten.

Melalui Surat No. 702/LBHK/1/VIII/2017 tersebut,  LBH Keadilan meminta agar Muhamad Acep dan Ahmad Jazuli yang telah lolos dalam Uji Kelayakan dan Kepatutan Panwaslu Tangerang Selatan, digugurkan. (***)
 

Terkini