Dugaan Pungli Oknum DPRD Kampar, BK Hormati Hukum

Rabu, 02 Agustus 2017 | 21:21:01 WIB

Metroterkini.com - Seorang oknum anggota dewan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kampar telah dilaporkan Polda Riau, terkait dugaan pungli di SD Negeri 06 Terpadu Kubang Siak Hulu Kampar Riau.

Laporan yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakar Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM PAKBI) atas dugaan Pungli yang diduga dilakukan MA, selaku anggota dewan dari PPP di SDN 06 Terpadu Siak Hulu Kampar.
 
Terkait pemberitaan dugaan pungli itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar, Firman Wahyudi kepada metroterkini.com, Rabu (2/8/2017) mengaku masih menunggu proses hukum.

"Nanti akan kita tunggu saja proses hukumnya, karena hal ini belum ada sampai ke DPRD Kampar. Sabar dulu lah kita tunggu hasilnya bagaimana," katanya dalam sambungan selulernya.

Selain itu, Firman Wahyudi juga menambahkan, selaku BK DPRD Kampar pihaknya selalu taat hukum dan menghormati proses hukum dan praduga tak bersalah.

"Jika nanti hal ini bergulir ke ranah hukum, tentu kita dari Badan Kehormatan (BK), akan proses secara hukum," tegasnya.

Seperti dilansir dari media sebelum, Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Kampar, Hendra Yani menanggapi terkait anggota dewan dari PPP yang diduga melakukan pungli di SD Negeri 06 Terpadu Kubang Siak Hulu Kampar Riau.

"Mereka gak ada merasa melakukan itu. Kalau ini benar kita silahkan ikuti proses hukumnya, Tapi kalau ini tidak benar tentu ada pihak yang dirugikan nama baiknya," kata Hendra Yani.

Menurut Hendra, bahwa yang dilaporkan itu sumbangan wali murid pada SD Terpadu. "Dulu kelebihan jam mengajar guru ini disubsidi oleh Pemkab Kampar. Setelah tidak lagi disubsidi wali murid sepakat untuk iuran, atau kalau tidak SD Terpadu ini dibubarkan, kalau hal ini yang dimaksud saya rasa ini untuk kepentingan bersama bukan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi". [ali]
 

Terkini