Metroterkini.com - Kinerja jajaran Pemkab Inhu, terutama di kecamatan dinilai masih perlu dipertanyakan. Pasalnya, masih banyak usaha tempat hiburan seperti karaoke khususnya di kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu diduga hampir rata-rata tidak memiliki izin usaha. Pemkab Inhu saat ini terkesan tutup mata oleh bisnis pengusaha jenis karaoke maupun panti pijat.
Menanggapi persoalan tersebut, Inhul Hadi selaku Kasi Trantib Kecamatan kepada awak media, Kamis (20/7/2017) yang didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat (PM) menyampaikan, bahwa secara umum Keberadaan usaha Karaoke maupun Panti Pijat di Kecamatan Seberida diakuinya masih belum mengantongi izin.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya pencabutan aturan tentang Izin Gangguan (HO) oleh Pemerintah Pusat, sehingga membuat pengusaha karaoke dan panti pijat sesukanya untuk mendirikan usaha. Sedangkan perihal perizinan merupakan sebuah kewajiban yang dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebagai tanda kepemilikan usahanya, apalagi usaha yang berjenis hiburan malam.
Menurut Hadi, mantan Lurah Pematang Rebah Rengat Barat tersebut juga menyampaikan bahwa beberapa upaya yang telah dilakukan dalam mendorong para pelaku usaha untuk segera untuk mengurus segala bentuk perizinan yang berkaitan dengan usaha yang dilakukannya, yaitu dengan tidak bosan - bosannya menghimbau para pelaku usaha melalui surat edaran dan dengan cara mendatangi lokasi usaha hiburan itu. Himbauan tersebut apabila tidak diindahkan maka pihak kecamatan bersama satpol PP akan melakukan tindakan tegas berupa penutupan tempat usaha.
Inhul Hadi juga menambahkan, bahwa pada beberapa waktu lalu pernah dilakukan penertiban dan pendataan berkaitan dengan perizinan izin usaha ini, ditemukan terdapat beberapa pengusaha yang mengaku memiliki izin usaha, namun setelah diminta untuk menunjukkan perizinannya, mereka hanya mampu menunjukkan berupa surat keterangan usaha, sedangkan dalam ketentuannya surat keterangan usaha bukanlah merupakan izin usaha.
Lanjutnya, Camat Seberida beberapa waktu yang lalu juga telah melakukan pemanggilan kepada para pengusaha hiburan untuk diberikan penjelasan tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan dan juga telah dituangkan berita acara kesepakatan terhadap para pelaku usaha tersebut.
Tindak lanjut yang juga telah dilakukan adalah berupa turun ke lokasi beserta jajaran Upika Seberida dan menindak tegas terhadap pengusaha hiburan yang tidak memiliki ijin yang masih tetap beroperasi dalam bentuk penutupan usaha. [ysn]