Kades Bukit Kemuning Diminta Tanggungjawab Uang Rp 70 Juta

Kamis, 01 Juni 2017 | 15:02:15 WIB

Metroterkini.com - Setelah 11 orang anggota BPD Desa Bukit Kemuning Tapung Hulu Kampar Riau, dikabar merima uang dari pembanguan tower yang diduga ilegal, milik Telkomsel. Kabar tersebut terus menjadi perbincangan di kalangan anggota LPM dan mempertanyakan hasil sewa lokasi yang dikabarkan berjumlah Rp 70 juta.

Hasil kontak lokasi tower itu selayaknya masuk ke kas desa, namun dibawah kepemimpinan Kades Bukit Kemuning, Suparna, dana tersebut ternyata dibagi-bagi. Sudah 11 orang dari anggota BPD Desa Bukit Kemuning yang mendapat bagian, sementara staf kantor desa diduga juga kecipratan.

Informasi dilapangan dari salah seorang anggota LPM Desa Bukit Kemuning yang tidak ingin namanya disebutkan mengatakan, pembangunan tower sudah rampung namun dirinya belum sepenuhnya mengetahui kejelasan terkait penggunaan dan jumlah besaran dana kontrak tanah kas desa tersebut.

"Saya belum tahu detail jumlah uang kontrak tanah kas desa dibayar berapa, dan kemana dana itu digunakan saya juga tidak tahu detailnya. Jika pihak BPD menerima dana itu satu juta per orang itu sudah menyalahi pak, kami dari LPM desa tidak tahu hal itu, nanti saya akan tanyakan dulu ke pihak desa," ucapnya kesal .

Kepala Desa Bukit Kemuning, Suparna saat dikonfirmasi melalui selulernya tidak memberikan balasan terkait aliran dana kontrak lahan desa yang dikabarkan Rp 70 juta per tahunya. 

Sebelumnya terungkap, tanah kas desa Bukit Kemuning kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar yang dikomersilkan (dikontrakan, red) untuk pembangunan tower itu oleh pemerintahan desa kepada salah satu perusahaan telekomunikasi (Telkomsel). Belakangan diketahui pembangunanya ternyata belum mengantongi izin (ilegal).

"Saya dapat satu juta pak dari dana kontrak tanah kas desa. Kami semua BPD Desa sebanyak sebelas orang diberikan satu juta perorang dan pembagiannya saat rapat BPD dengan pemerintah desa dimana saya saat itu tidak ditempat karena saya sakit dan sedang di rumah sakit Pekanbaru berobat. Kemana sisa dana kontrak tanah desa digunakan saya pun kurang tahu," terang Sarimin kepada metroterkini.com, Selasa (30/05/2017).

Tambahnya lagi, bangunan tower di Desa Kemuning dilakukan dengan sistem kontrak tahunan untuk pembangunan menara tower Telkomsel itu. Tanah kas desa telah dikontrakkan pemerintahan desa Bukit Kemuning kepada perusahaan telekomunikasi untuk mendirikan tower pemancar telkomsel.

Menurut Sarimin fisik tanah tersebut sudah dibayar secara kontrak per tahun oleh perusahaan tower Telkomsel, Kepada Depala Desa Bukit Kemuning, Suparna sebesar Rp 70 juta untuk satu tahun. Sebahagian dana kontrak tanah khas desa tersebut telah dibagi-bagi pihak desa kepada 11 orang anggota/pengurus BPD Desa Bukit Kemuning sebesar Rp 1 juta per orang.[nainggoalan]. 
 

Terkini