Lembaga Aliansi Gugat PT Inecda Plantations

Selasa, 23 Mei 2017 | 16:36:31 WIB

Metroterkini.com - Menanggapi persoalan warga desa Perkebunan Sei Parit Kecamtan Lala, terkait sengketa lahan dengan PT Inecda Plantations, Pemerintah kabupaten Indragiri Hulu melalui Camat Lala, Kades Perkebunan Sei Parit, Bhabin Kamtibmas, Babinsa, menggelar mediasi, Senin (21/5/2017) kemarin. 

Camat Lala, perwakilan Rinaldi Kasi Pembangunan, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Humas PT Inecda, Papam PT Inecda, setelah mendengar keterangan pihak penuntut Lembaga tersebut, mengakui sengketa lahan bisa berujung konflik jika tidak segera diselesaikan, makanya pemerintah dalam hal ini daerah segera melibatkan instansi terkait untuk segera memediasi kedua bela pihak agar sengketa lahan diwilayah ini tidak berkepanjangan.

Rinaldi menjelaskan, Pemkab menilai permintaan warga untuk segera mengganti lahan yang diduga diserobot oleh PT Inecda, berarti segala tuntutan mereka harus dikabulkan. Sementara Aliansi menilai permasalahan lahan milik warga Domro kiranya diselasaikan secara musyawarah mupakat. 

Lembaga Aliansi Indonesia, jika pihak perusaan keras dengan egonya, penyelesaian itu tetap harus berdiri diatas aturan dan perundangan serta hukum yang berlaku, karena pihak PT Inecda dengan jelas menyebutkan lahan luas 42 Ha, yang disengketakan memiliki Izin Hak Guna Usaha (HGU).

Sugiono S.E., S.H Advocate Lembaga Aliansi Indonesia yang berkantor di Jalan R.P Soeroso No.25 Menteng Jakpus, kembali menegaskan jika sengketa lahan warga Sei Perkebunan Parit, tidak dapat dituntaskan dengan perusahaan maka persoalan ini akan melilit pemerintah dan dalam waktu dekat pihaknya akan segera meningkatkan permasalahan lahan 42 Ha, kepenegak Hukum yang ada di pusat.

"Penyelesaian ini sengketa lahan ini harus disikapi dengan bijak agar keputusan yang diambil dapat menguntungkan kedua bela pihak yang bersengketa" tegas Advocate dan Counselor at Law itu.

"Setelah peninjauan ini segera mungkin kami laporkan kepimpinan untuk membentuk tim dengan melibatkan pihak terkait, untuk itu saya berharap kepada warga pemilik lahan untuk tidak terprovokasi," lanjutnya.

Pihak Aliansi juga menegaskan, pemerintah akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak masyarakat, karena boleh saja perusahaan mengakui haknya, namun semua harus ada pembuktian rilnya. 

Sedangkan Kepala desa Perkebunan Sei Parit Julimin meminta, perusahaan segera menyelesaikan ganti rugi hak warga pemilik lahan 42 Ha, atas nama Domro. Untuk itu Julimin sangat berharap kepada Pemkab mau mempasilitasi permasalahan warga tersebut, sebagaimana mereka ketahui bahwa lahan yang diklaim menurutnya sudah jelas milik warga. Pihak perusahaan tidak memiliki itikad baik sebelumnya mereka mengetahui lahan tersebut milik warga Sei Parit.

Sementara menurut Humas Perusahaan Joko, mengatakan pihaknya sebenarnya sudah berulangkali memberikan penjelasan kepada managamen terkait masalah ini, namun masalah ini belum bisa diputuskankan begitu saja, sehingga dalam mediasi ini akan mengikuti peraturan dan secepat mungkin akan menuntaskan permasalahan lahan tersebut.

Untuk diketahui lahan seluas 42,Ha telah memiliki legalitas negara yang sah, lahan tersebut telah membayar NJOP wajib pajak kepemerintahan kab Inhu. "Sampai langit akan runtuh kami tidak akan pernah mundur mengungkap keserakahan penguasa penindas rakyat," pungkas advocate Lembaga Aliansi Indonesia. [yasin]

Terkini