Metroterkini.com - Desakan terkait dugaan penganiayaan yang diduga anggota DPRD Provinsi Riau, Yusuf Sikumbang terhadap Abdul Gafar terus bermunculan. Kali ini, desakan itu disuarakan oleh Wakil Ketua Bidang Ekonomi dan Koperasi Dewan Pimpinan Pusat Pembela Kesatuan Tanah Air Bersatu (PEKAT IB) V. Freddy H, SE.
Dalam desakannya, Freddy meminta Polda Riau untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku tindak pidana penganiaayaan Yusuf Sikumbang. Pasalnya, hingga kini kasus yang diduga dilakukan oknum kader Partai Kebangkitan Bangsa tersebut terkesan jalan di tempat.
“Sejak kasus penganiayaan tersebut bergulir, sampai detik ini pelakunya masih berkeliaran. Sedangkan korbannya di rawat di salah satu rumah sakit ternama di Jakarta. Ada apa dibalik kasus tersebut,”ujar Freddy dengan nada lantangnya.
Menurutnya, Polda Riau harus netral dan profesional dalam menangani laporan di Provinsi Riau, khususnya dugaan tindak pidana pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Riau itu. Sebab laporan itu, sudah tergolong lama.
“Apabila kasus tersebut tidak terbukti segera mungkin di SP3-kan. Kalau terbukti segera tangkap para pelakunya dan limpahkan berkasnya ke kejaksaan. Sehingga tidak menimbulkan ansumsi lain di tengah-tengah masyarakat” Kata Freddy.
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol, Zulkarnain Adinegara saat dikonfirmasi melalui Kabid Humas Kabid Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, saat ini laporan dugaan tindak pidana penganiayan dengan terduga YS masih tahap penyelidikan.
“kasus tersebut masih didalami penyidik,”katanya.
Diakuinya, sejauh ini pihaknya belum ada melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Sebab, Polda Riau tidak bisa memanggil anggota DPRD, sebelum ada restu dari gubernur Provinsi Riau.
“terkait pemanggilan terhadap terlapor belum bisa dimintai keterangannya, karena terlaporanggota DPRD Riau,”cetusnya.
Menurutnya, Polda Riau tidak bisa memanggil anggota DPRD, jika belum ada restu dari gubernur Riau. Oleh karena itu, untuk memanggil terlapor, Polda Riau terlebih dahulu harus meminta izin kepada gubernur Riau.
“apabila sudah ada izin dari gubernur, pasti polisi memanggil anggota dewan tersebut” pungkasnya.
Menyikapi permintaan izin pihak Polda ke gubernur Riau tersebut, Ketua Umum DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi ( DPP LSM KPK) Toro Zl, melalui Koordinator lapangan JP. Sihombing dikantornya belum lama ini menyatakan, sangat menyayangkan adanya keharusan Polda Riau meminta izin ke gubernur untuk pemeriksaan oknum anggota DPRD Riau tersebut.
Menurut JP Sihombing, permintaan izin itu terkesan aneh. Sebab, DPRD bukanlah berada dibawah naungan Gubernur Riau, tetapi lembaga DPRD berdiri sendiri sebagai lembaga pengawasan kinerja Pemerintah Provinsi Riau.
“Aneh, kok minta ijin dulu ke gubernur..? ini merupakan alasan polisi untuk memperlambat kasus tersebut”
“Aneh Bin Ajaib, massa Polda Riau harus minta izin ke gubernur riau..? Izin tersebut tidak diperlukan, karena lembaga DPRD merupakan instansi pengawasan kinerja pemerintah, bukan sebaliknya"
"Jangan-jangan Polda takut dengan DPRD. Takut tak di setujui anggaran Supremasi Hukum di tubuh Polda Riau," Jelas Jp. Sihombing, seperti dilansir dari Harianberantas.co.id. [Son]