Metroterkini.com - Dengan kerjasama antara masyarakat, Operasi Pemulihan Fungsi Ekosistem Kawasan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tesso Nilo di Propinsi Riau, berhasil mengamankan satu unit alat berat yang digunakan untuk membuka kawasan hutan di Dusun II Pondok Nogun, Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, Selasa (20/12/16).
Warga apresiasi kinerja yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK bersama-sama dengan POLDA Riau dan KOREM 031 Wirabima tersebut, diawali dengan adanya informasi masyarakat tentang adanya alat berat yang melakukan pembukaan kawasan hutan yang sudah kritis itu.
"Laporan kami itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengumpulan keterangan oleh petugas Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang yang bermarkas di Pekanbaru melalui darat dan udara pada beberapa hari sebelumnya alhasil tim datang membekuk perambah ini," jelas warga Tukimin.
Dilanjutnya, setelah mengetahui posisi kerja alat berat maka operasi pengamanan dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Desember 2016 sore hingga malam hari,
"Dini hari keesokan harinya petugas gabungan menemukan jejak kerja alat berat yang berada dalam Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo terebut, kami ucapkan jempol pada mereka," jelasnya.
Selanjutnya dengan melakukan penyisiran selama lebih kurang tiga jam ditemukan alat berat yang disembunyikan dalam perkebunan kelapa sawit yang berjarak lebih kurang 3 KM dari lokasi kerja dan tidak ditemukan operator atau penjaga sebagaimana umumnya.
Pasca penemuan kemudian petugas menggubungi aparat pemerintah desa di Kantor Kepala Desa Bagan Limau dan masyarakat yang berada disekitar lokasi penemuan. Selanjutnya alat berat dan kedua orang yang diduga mengetahui keberadaan alat berat dimaksud (aparat desa dan masyarakat) dibawa menuju Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakum Wilayah Sumatera di Pekanbaru guna proses peneriksaan dan hingga berita ini diturunkan pemeriksaan sedang berlangsung.
Pihak Pasca menngungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diperkirakan alat berat dimaksud memasuki kawasan sejak tanggal 7 Desember 2016 dan melakukan kegiatan hingga beberapa jam sebelum penemuan.
"Informasi yang diperoleh bahwa alat berat dimaksud bekerja siang dan malam hari," Ujar Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah II Sumatera KLHK, Eduwar Hutapea kepada wartawan, Rabu (21/12/16).
Namun disayangkan pemilik alat berat dan pelaku terkait lainnya masih dalam penyelidikan PPNS KLHK. Selama operasi, petugas dan PPNS KLHK melakukan pengaman alat berat sebagai barang temuan dan belum ada pihak yang mengaku sebagai pemilik, sementara itu terhadap aparat desa dan masyarakat sekitar yang turut dibawa ke Pekabaru dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Sementra itu ada warga melihat beberpa orang yang mirip penyidik BTNTN Pelalawan dan diduga pengusaha alat berat sedang kumpul di lantai Dua Kedai Kopi Nong Can Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, pada Selasa (20/12/16).[basya]