Metroterkini.com - DPRD Kampar, kembali memanggil Kepala UPTD untuk hearing di gedung DPRD Kampar, Senin (19/12/2016) dengan keterangan beberapa kepala UPTD terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan juga dalam penyaluran dana BOS di setiap sekolah di Kabupaten Kampar.
Mendengar pernyataan beberapa Kepala UPTD yang hampir seluruhnya memberikan jawaban yang sama. Dewan mempertanyakan dasar hukum pembelian baju yang menggunakan dana BOS tersebut.
"Mana payung hukumnya," tegas Yudi, menanggapi beberapa pernyataan kepala UPTD tersebut.
Yudi Rofali, anggota DPRD dari Partai Nasdem Plus ini berang dan meminta dasar hukum dari SKPD Dinas Pendidikan Kampar yang membenarkan pelaksanaan pembelian baju yang menggunakan dana BOS.
Kejadian dana BOS untuk membeli baju, bukan hanya terjadi di daerah Kecamatan Tambang dan Kampar Kiri, dalam permasalah ini beberapa anggata DPRD Kampar, telah mempunyai bukti pernyataan para guru, di saat anggota DPRD Kampar mengunjungin Dapil mereka masing-masing.
Sementara Sharul Aidil Lc dari Partai PKS, menyatakan, apa yang disampaikan Kepala UPTD Kampar, H. Saharuddin sangat bertolak belakang dengan pernyataanya bahwa persoalan di wilayahnya seolah-olah tidak ada masalah.
Sharul Aidil menyebutkan, pernah mereka berkunjung di Kecamatan Tambang, dan disana mereka menemukan tumpukan pakaian dan mengaku mempunyai rekaman pernyataan para guru yang harus membeli pakaian seragam sekolah tersebut.
Menurut Sharul, malah ada orang tua wali murid meminta kepada dirinya agar membantu agar bisa melunasi hutang uang baju seragam sekolah anaknya.
Menyikapi persoalan tersebut, M. Ikhsan yang juga tokoh masyarakat Kabupaten Kampar, terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala UPTD di Kampar ini, meminta kepada penegak hukum jangan seolah-olah tuli dalam menyikapi persoalan yang menimpa pejabat di kabupaten Kampar ini.
Ia meminta Polres dan Kejari Kampar harus betul-betul menyikapi persoalan ini dengan profesional, apalagi pihak Kejari Bangkinang beberapa minggu lalu, telah meningkatkan penanganan kasus ini dari lidik perkara ke penyelidikan.
"Kita berharap Kejari Bangkinang dalam menangani korupsi di Kampar jangan setengah hati," tegas Ikhsan. [ali]