Metroterkini.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, kepolisian akan melibatkan Dewan Pers untuk terkait pemberitaan yang menyebut pengungkapan kasus terorisme merupakan pengalihan isu.
Pelibatan Dewan Pers, kata Martinus, lantaran pemberitaan itu ditayangkan sejumlah media online. Media-media tersebut mengutip pernyataan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio.
Eko yang sempat dimintai klarifikasi oleh kepolisian, mengaku tak pernah diwawancarai oleh media-media yang memuat pernyataannya tersebut.
"Kita akan dorong penyelesaiannya melalui Dewan Pers," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/12/2016).
Martinus mengatakan, Polri dan Dewan Pers sudah meneken nota kesepahaman (MoU) terkait penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan media. Dewan Pers harus dilibatkan terlebih dahulu untuk mengkaji pemberitaan.
"Apabila dinyatakan Dewan Pers melanggar hukum dan diserahkan ke Polri untuk diproses, maka kami akan proses. Jika tidak, akan dimediasi Dewan Pers," kata Martinus.
Martinus mengatakan, hingga saat ini, Eko belum mengajukan laporan ke polisi soal pencemaran nama baik.
Pada Jumat (16/12/2016) lalu, Eko ke Bareskrim Polri untuk mengklarifikaai sekaligus mensomasi tujuh media online yang menurut dia telah mencatut namanya dalam berita.
"Kalau somasi tidak dijawab, Eko bisa laporkan terjadi penyalahgunaan informasi yang disampaikan ke publik sebagaimana undang-undang pers," kata Martinus.
Sebelumnya, Eko meminta tujuh media online itu menuliskan klarifikasinya soal pemberitaan yang mereka angkat.
Saat ini, tautan berita yang mengutip Eko sebagai narasumber itu tak bisa lagi diakses.
Salah satu media yang mengangkat berita itu, telah meminta maaf atas pemberitaan yang mengutip Eko.
Jika tautan berita itu diklik, yang muncul adalah tulisan permintaan maaf dan penjelasan soal berita itu.
"Kami mohon maaf, artikel "Eko Patrio Teror Bom Istana Adalah Upaya Pengalihan Isu Kasus Ahok" ini sudah dihapus agar tidak ada lagi menimbulkan kesalah pahaman." bunyi potongan permintaan maaf dari salah satu media online.
Situs tersebut mengakui bahwa mereka mengutip dari situs lain tanpa melakukan konfirmasi dan pengecekan terlebih dahulu.
Meski begitu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan bahwa penghapusan pemberitaan tak mempengaruhi penyelidikan Polri.
"Penyelidik sudah melakukan penyelidikan dan menelusurinya," ujar Rikwanto.
Saat ini penyelidik masih menelusuri pengelola dari situs-situs yang memuat pernyataan Eko. Jika sudah diketahui, Polri akan meminta keterangan mereka untuk mengetahui tujuan mempublikasi berita tersebut.
"Kita kan tidak tahu mereka siapa, terdaftar tidak, situs online resmi tidak, padahal belum tentu terdaftar. Ini akan jadi preseden buruk jurnalisme," kata dia. [kmc]