Perahu Dibakar, Dua Nelayan Meranti jadi Tersangka

Jumat, 09 Desember 2016 | 00:00:16 WIB

Metroterkini.com - Dua nelayan asal Kabupaten Meranti yang mengangkap ikan dengan jaring baru di wilayah perairan desa Muntai Kecamatan Bantan Bengkalis Riau, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis karena melanggar Surat Izin Penangkapan Ikan (DIPI) yang seharusnya untuk wilayah kabupaten Meranti.

Dua nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat kabupaten Kepulauan Meranti, adalah Bakri dan ABD sebagai tersangka. Sementara, terkait pengrusakan dan pembakaran kapal nelayan Meranti yang diduga dilakukan oknum nelayan rawai desa Muntai kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis, Polisi masih memburu pelaku Inisal JP.

"Kalau untuk penangkapan ikan udah ditetapkan sebagai tersangka 2 orang.  Dua nelayan kita kenakan undang-undang perikanan. Tapi untuk pelaku pembakaran kita tetap proses hukum dan saat ini masih lidik pelakunya," ungkap Kapolres AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Polair AKP Yudhi Pranata, Jum'at (9/12/16).

Tambah Yudhi, kedua tersangka itu saat menangkap ikan memang mempunyai SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan). Namun katanya wilayah tangkapnya di Kabupaten Meranti.

"Jadi yang kita proses untuk wilayah tangkapnya,"ujarnya.

Saat ini kedua nelayan jaring batu asal kabupaten Kepulauan Meranti tersebut ditahan di Mapolres Bengkalis. 

Sebelumnya, Kapal nelayan jaring batu asal Tebing Tinggi Barat kabupaten Kepulauan Meranti KM Gunung Lima dibakar oleh nelayan Rawai desa Muntai kecamatan Bantan Bengkalis, Rabu 7 Desember 2016 lalu.

Pembakaran kapal nelayan jaring batu itu, dampak dari konflik nelayan jaring batu dengan nelayan rawai Muntai. Nelayan rawai Muntai tidak terima bahwa wilayah pesisir pantai mereka dimasuki nelayan jaring batu. [**rdi]

Terkini