Plt Bupati Rohul Diminta Batalkan Hasil Pilkades Koto Tinggi

Selasa, 06 Desember 2016 | 00:00:22 WIB

Metroterkini.com - Calon Kepala Desa (Kades) Koto Tinggi Kecamatan Rambah, Alfarezi S.Kom, mengajukan gugatan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat, dan Panitia Pilkades Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Melalui Kuasa Hukumnya Devi Ilhamsyah SH, calon Kades Koto Tinggi nomor urut 2 ini meminta Pilkades di desanya diulang, karena diindikasi tidak sesuai prosedur sejak dimulainya tahapan pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Ilhamsyah menilai dasar hukum Pilkades Koto Tinggi cacat hukum, karena menyalahi beberapa aturan, seperti UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Kemudian, Permendagri Nomor 112 tahun 2014 tentang Pilkades, Perda Kabupaten Rohul Nomor 4 tahun 2016 tentang Pilkades, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 tahun 2016 tentang Juknis dan biaya Pilkades, serta Surat Keputusan Kepala BPMPD Rohul Nomor: 140/ BPMPD-PEMDES/ 343 tertanggal 27 September 2016.

"Data pemilih yang tidak jelas karena tidak memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK), hal ini bertentangan dengan Perbup Nomor 25 Tahun 2016 Pasal 36," ujar Ilhamsyah, Selasa (6/12/16).

Ia mengatakan Panitia Pilkades Koto Tinggi mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara DPS masih bermasalah, sehingga banyak warga Koto Tinggi tidak bisa memberikan hak pilihnya meski sudah datang ke TPS membawa KTP atau KK.

"Kita sudah sarankan ke Panitia agar memakai daftar pemilih pemilih Pilkada 2015, namun panitia tetap bersikukuh pemilih yang hanya masuk DPT saja yang bisa memilih, KTP dan KK tidak berlaku," ungkap Ilhamsyah.

"Ini bukan hanya UU saja yang dilanggar, tapi UUD 1945 sudah dilanggar, karena kedaulatan itu ada di tangan rakyat," tambahnya.

Melihat kondisi ini, calon Kades nomor urut 2, Alfarezi, tidak mau meneken DPD dan DPT. Alasannya, input data pemilih baru dilakukan panitia secara acak, tidak berdasarkan data Pilkada 2015.

Ia juga menilai Panitia Pilkades Koto Tinggi tidak bekerja sesuai SK Kepala BPMPD Rohul, seperti contohnya pengumuman DPS seharusnya dilakukan pada 3 Oktober dan ditetapkan 18 November 2016.

Faktanya, DPS baru diumumkan 25 November, belum ditetapkan oleh panitia. Hal itu dikuatkan dengan bukti surat Panwas Pilkades Koto Tinggi. Penetapan Daftar Pemilih Tambahan juga tidak dihadiri lima calon Kades saat itu.

Calon Kades nomor 2 sudah mengajukan gugatan ke Panitia Pilkades Koto Tinggi dan Panitia Kabupaten Rohul pada 4 Desember 2016 lalu. Senin (5/12/16), melayangkan surat tembusan ke Plt Bupati Rohul H. Sukiman, Kepala BPMPD, Ketua DPRD, Camat Rambah, Ketua BPD Koto Tinggi, Pjs Kades Koto Tinggi M. Franovandi S.STP,M.Si, dan Ketua Panwas Pilkades Koto M. Hatta.

Karena proses Pilkades Koto Tinggi dimenangkan oleh Calon Kades nomor urut 5, Asmi Jumairi, dinilai cacat hukum, Ilhamsyah meminta Plt Bupati Rohul Sukiman membatalkan penetapan Kades Koto Tinggi terpilih, dan meminta Pilkades setempat diulang.

Terkini