Metroterkini.com - Eyes on the Forest (EoF) mendesak Kapolda Riau, Brigjen Zulkarnaen Adinegara untuk mempublikasikan hasil penyelidikan dan penyidikan laporan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diduga dilakukan 49 korporasi HTI dan sawit sepanjang 2014, 2015 dan 2016.
Kapolda Riau, Brigjend Zulkarnaen Adinegara menerima langsung laporan dugaan tindak pidana pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang disampaikan Koalisi EoF, Jum’at (18/11/2016) di Mapolda Riau.
“Laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolda dan beliau berterimakasih atas adanya laporan tersebut sebagai bentuk komitmen aktivis untuk penyelamatan lingkungan,” kata Koordinator Laporan 49 Korporasi, Okto Yugo Setiyo.
Saat menerima laporan tersebut, Zulkarnain didampingi Dir Intelkam AKBP Jati Wiyoto Abhadie, Wadireskrimsus AKBP Ari Rahman Nafarin, Kabid Hukum AKBP Denny Siahaan SH, Kabid Operasional Kombes Abdul Hafidh Yuhas. Kapolda Riau Zulkarnaen berterimakasih atas informasi laporan kepada pelapor dan laporan tersebut akan menjadi data untuk penyidik Polda Riau.
Kapolda Zulkarnaen memerintahkan Wadireskrimsus, Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor (EoF).
Ia juga meminta kepada jajarannya, setidaknya satu perusahaan sawit dan HTI yang benar-benar kesalahan telak untuk bisa disidik sampai ke P21. Ari rahman mengatakan bahwa dugaan kasus Karhutla ini akan ditangani di divisi IV di Direskrimsus.
“Laporan tersebut menjelaskan 49 konsesi Korporasi bidang kehutanan (HTI dan HPH) dan perkebunan kelapa sawit yang terbakar yang ditemukan oleh EoF. Semuanya dilengkapi dengan bukti foto, Koordinat dan peta hotspot bahkan hasil wawancara dengan warga,” ujar Okto.
Lanjut Okto, bahwa kebakaran hutan dan lahan di dalam areal 49 korporasi telah mengakibatkan pencemaran udara dan kriteria kerusakan lingkungan hidup. Untuk pembuktianya harus menggunakan scientific evidence dengan menghadirkan ahli Prof Bambang Hero Saharjo dan DR Basuki Wasis.
“Ini juga janji Kapolri bahwa Kapolda tidak boleh menerbitkan SP3. Ini juga sebagai bukti bahwa status Polda Riau naik menjadi tipe A menunjukkan penyidiknya profesional dan serius menangani salah satunya kejahatan lingkungan hidup,” tutunya. [**]