Penyebaran SARA, Status Buni Yani Menjadi Tersangka

Kamis, 24 November 2016 | 00:00:16 WIB

Metroterkini.com - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA.  Buni dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Ketua DPP Partai Hanura, Dadang Rusdiana menilai status tersangka yang disandang Buni Yani sudah tepat. “Saya kira pantas BY ini ditetapkan sebagai tersangka, dialah sebenarnya yang menyebarkan video bernuansa SARA ini, apalagi ketika disebar ini kan dia edit,” ujar Dadang saat dihubungi wartawan, Kamis (24/11).

Menurutnya, tindakan mengedit video Ahok tersebut memang dengan maksud untuk menghasut umat Islam. Ternyata dampaknya, lanjut Dadang, tak main-main.

“Maka menghasut, mengadu domba atau menyebarkan berita yang dapat menimbulkan reaksi massa besar tentu adalah sebuah kejahatan. Maka wajar kalau kemudian ia ditetapkan tersangka,” kata Dadang.

Sementara itu, salah satu anggota Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI), Ustad Zaitun Rasmin mengatakan, pihaknya tidak akan ikut campur soal penetapan Buni Yani sebagai tersangka.

“GNPF murni untuk menuntut penistaan Alquran. Tentang Buni Yani, kita serahkan kepada polisi. GNPF tidak mendasar pada laporan Buni Yani, masalah ini kami serahkan pada kepolisian,” tegas Zaitun di Ancol, Jakarta Utara.

Senada disampaikan Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Zulkifli mengaku tidak ingin ikut campur soal penetapan tersangka Buni Yani. Dia berharap agar semua pihak mampu menyejukkan suasana,  bukan justru membuat panas.

“Utamakan dialog, negeri ini tidak boleh dipertaruhkan sekecil apa pun. Berusahalah menyejukkan dan mendamaikan, jangan saling memanaskan. Sebab kalau ada aksi terus ada reaksi, aksi reaksi, aksi reaksi, kan tidak selesai-selesai,” jelas Zulkifli.

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dalam video Ahok di Kepulauan Seribu. Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) dengan ancaman pidana enam tahun.

Namun, para pelapor kasus dugaan penistaan agama, tidak menjadikan video dari akun Buni Yani sebagai barang bukti, melainkan dari akun resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [Syah]

Terkini