Metroterkini.com - Puluhan keluarga tergugat mendatangi lokasi eksekusi di Dusun Gabak, Desa Batujai, Praya Barat, Lombok Tengah sambil membawa sejumlah Sajam (Senjata Tajam). Selain Sajam mereke datang dengan membawa sesajen yang di percaya untuk menggagalkan eksekusi. Lahan seluas 48 hektar ini bersengketa antara, Inaq Syarif melawan Juminah warga Desa Batujai.
Didampingi LSM Formapi NTB, terguggat Inaq Syarif berencana menghadang jalannya eksekusi yang akan di lakukan oleh Penagdilan Praya, yang di kawal oleh sekitar 100 orang anggota Polres yang di pimpin oleh Kabag Ops. Kompol Tamiana.
Ketua LSM Formapi NTB, Ikhsan Ramdhani mengaku tidak akan memberikan eksekusi berjalan, sebelum proses hukum secara ingkrah keluar. Saat ini pihaknya masih menempuh proses banding atas putusan Pengadilan Agama Praya. "Kami masih banding, dan tidak boleh ada eksekusi sebelum putusan akhir keluar," katanya.
Ditempat yang sama, panitera Pengadilan Agama Praya, Nafsiah mengaku tetap akan melakukan upaya hukum berupa putusan Pengadilan Agama Praya dengan Nomor 0492 /Pdt. G/ 2014/PA.Pra tertanggal 09 Juli 2015 lalu yang memenangkan penggugah Juminah.
"Kami hanya melakukan putusan PA, dan ini sudah di lakukan sebanyak dua kali," katanya.
Kabag Ops Polres Lombok Tengah, Kompol I Ketut Tamiane, mengaku eksekusi sudah di upayakan sebanyak dua kali namun masih belum bisa di lakukan, mengingat masih adanya perkawanan dari pihak terguggat. Polisi dalam hal ini hanya bertugas mengamankan jalannya eksekusi setelah adanya surat pemberutahuan dan permintaan dari pihak Pengadilan Agama.
"Kami hanya mekakukan penjagaan saja, " katanya sambil nengaku eksekusi di mungkinkan akan di lakukan sepekan lagi setelah adanya upaya damai dari kedua belah pihak bersengketa.[LS]