Ahmad Dhani Seret Penyebar Video Indra Tan ke Jalur Hukum

Kamis, 10 November 2016 | 00:00:09 WIB

Metroterkini.com - Orasi Ahmad Dhani dalam demonstrasi 4 November berakhir kontroversial. Hal itu setelah ia dilaporkan oleh ormas Pro Jokowi (Projo) dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dengan pasal 207 KUHP tentang kejahatan terhadap penguasa umum.

Setelah melakukan klarifikasi, musisi berkepala plontos ini melaporkan oknum bernama Indra Tan. Ia diduga telah menyebarkan video Dhani yang seolah-olah menghina Presiden Jokowi.

"Mas Ahmad Dhani melaporkan pemilik akun Facebook Indra Tan yang menyebarkan viral terkait dugaan fitnah. Dalam Facebook-nya dikatakan: 'Ahmad Dhani harus jadi tersangka, Ahmad Dhani berorasi dengan berteriak Presiden Jokowi an**ng, Presiden Jokowi ba*i'. Kemudian ia share dan orang akhirnya beranggapan bahwa video itu seolah-olah benar adanya. Padahal faktanya tidak," jelas Ramdan selaku kuasa hukum ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu kemarin.

Dhani yang menduga Indra Tan adalah Ahokisme mencium adanya usaha politisi dan upaya kriminalisasi. Bagaimana tidak, setelah video itu viral, pentolan Republik Cinta Managemet tersebut seperti diadu domba dengan Sang Presiden.

Merasa benar dan mempunyai bukti otentik, Dhani menjerat pelaku dengan Pasal 45 jo Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Serta Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP dengan hukuman kurung enam tahun.

"Saya punya video aslinya. Sehingga ini layak sah sebagai fitnah. Akun ini sudah ditutup oleh si empunya tapi kami sudah tahu di mana orangnya. Jadi jangan ke mana-mana Indra Tan. Dia harus mempertanggungjawabkan karena ini sudah viral," ancam Ahmad Dhani dikutip kapanlagi. 

Namun kecanggihan dunia teknologi IT saat ini sulit membuat kita bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah tapi hukum Allah lebih tahu mana yang bersalah pasti akan tetap terlihat apalagi terhadap orang yang tidak menghormati pemimpin umat di negara ini karena presiden adalah sebagai simbol negara yang wajib di lindungi dan di hormati. Jelas terdengar di video tersebut suara ahmad dhani menghina presiden jokowi tetapi kenapa mau berkelak? Kalau gambar mungkin bisa di edit tapi suara apakah bisa di edit? Kita tunggu saja kelanjutan kasus hukumnya tersebut semoga cepat ada titik terang sehingga tidak ada lagi orang yang berani menghina Presiden kita. [**]

Terkini