Nong Can Pangkalan Kerinci Diduga Manipulasi Pajak PAD

Senin, 31 Oktober 2016 | 00:00:11 WIB

Metroterkini.com - Salah seorang pelanggan kedai kopi Nong Can Pangkalan Kerinci terkejut saat bon rokok dan makan minumnya dipotong 10 persen, padahal menurut Peraturan Daerah (Perda) Pelalawan No 01 tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dipotong hanya makan dan minum saja.

"Di PAD rokok tidak ada terdengar dipotong," Jelas nasabah Nong Can, Afrizal, Senin (31/10/16).

Berdasarkan informasi penghasilan penjualan kedai kopi mewah ini diduga diatas 10 juta per hari sementara setoran PAD nya dirata - ratakan dari hasil ini sekitar 30 juta per bulan, artinya hanya sebagian kecil uang nasabah yang disetorkan pada Dinas Pendapatan Daerah, sementara setiap belanja uang nasabah ini dipotong 10 persen.

"Kalau pendapatan 10 Juta perhari maka pajak makan dan minum harus disetorkan 30 juta per bulan," Jelasnya.

Sementara Kabid PAD Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan, Edison  dikonfirmasi membenarkan setoran pajak perda No 01 ini memang disetrokan Nong Can hanya sekitar 6 juta per bulan, sementara ditanya mengenai dugaan pengelapan uang nasabah ini beliau mengaku akan meninjau kembali berapa penghasilan Nong Can ini, Semntar pemilik Nong Can belum bisa dikonfirmasi.

"kalau memang hasil penjualan 10 juta perhari maka kami akan tinjau nkembali pembukuan Nong Can ini.[basya]

Terkini