Metroterkini.com - Masalah rumah tangga motivator kondang Mario Teguh kali ini berlanjut ke ranah hukum. Mario sempat dilaporkan oleh mantan istri dan anaknya karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan fitnah. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian pun mulai bergerak.
"Dalam pemeriksaan hari ini saya memeriksa Bu Aryani sebagai pelapor dan korban. Intinya apa yang disampaikan Bu Aryani ke penyidik harus digali, materi yang tak bisa dipublikan karena masalah aib. Intinya pelapor kooperatif mengenai semua yang dibutuhkan," ujar AKBP Budi Hermanto, pihak penyidik dijumpai di Ditreskrimum Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam (12/10/16).
Aryani Soenarto mantan istri Mario Teguh sempat diperiksa dari pukul 10.30 WIB hingga 17.30 WIB. Ada sekitar 23 pertanyaan inti dari penyidik untuk menggali keterangan seputar Mario Teguh.
Masalah antara Mario dengan Aryani dan Kiswinar ini muncul karena tindakan motivator tersebut yang tak mengakui sang anak. Sempat muncul bahasan tentang tes DNA, namun penyidik belum memastikan kapan.
"(Tes DNA) Itu nanti. Besok pihak Kompas TV akan diperiksa, Jumat giliran Kiswinar," tuturnya dilansir kapanlagi.
Kuasa hukum Aryani dan Kiswinar sebelumnya melaporkan Mario Teguh dengan nomor laporan TBL/4802/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum. Pihak kepolisian pun mengungkap bahwa benar Mario mungkin bakal terkena pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
"Belum bisa kami sampaikan (apakah Mario akan dipanggil). Kan saya lagi periksa (laporan). Kami harus gali perkara ini dengan soft, tak bisa terburu-buru. (Dalam laporan Mario kena) Penghinaan pasal 310 dengan ancaman 9 bulan penjara, pasal 311 pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara," tandasnya. [**]