PT. Adei Bisa Dijerat Pasal 263 KUHP

Selasa, 06 September 2016 | 00:00:08 WIB

Metroterkini.com - Dengan diamankannya satu truk limbah berisi lebih kurang 40 ton limbah cair PT. Adei Plantation oleh satuan Reskrim Polres Pelalawan, membuat hati warga telayap jadi tenang, warga berharap kasus ini diusut sampai keakarnya termasuk membekukan izin operasi pabrik CPO PT. Adei di Pelalawan, agar limbah ini tidak lalu lalang di halaman mereka.

Hal ini dikatakan Tokoh Muda Pelalawan, Marlon. S yang mewakili aspirasi masyarakat 4 desa terdampak limbah perushaan ini yang sudah melintas selama tahunan. "Kami harap Polisi serius menjerat pembeli limbah ini, jangankan izin dari Kemntrian LHK surat izin angkutan saja mereka tidak punya," Jelas Marlon, Selasa (6/9/16).

Dikabarkan perusahaan yang pernah terlibat pembakaran lahan ini telah puluhan tahun menjual limbah, bahkan tidak segan segan menejernya mengakui kalau perusahaannya mengolah dan menjual limbah ke Medan. "Apakah perusahaan ini kebal hukum??, kita tunggu apa hasilnya," Lanjut Marlon.

Dijelaskan Marlon sesuai Pasal 263 KUHP pembeli dan penjual limbah ini bisa dijerat, dimana penggunaan surat palsu dalam tindak pidana pemalsuan dokumen harus dapat mendatangkan kerugian. Kata "dapat" maksudnya tidak perlu kerugian itu nyata atau benar ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup untuk menjerat pelaku pemalsuan surat.

"Yang diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (imateriil), atau dijerat dengan KepMen LH No. 28 Tahun 2003 tentang Pedoman Teknis Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah Dari Industri Minyak Sawit Pada Tanah, " Jelasnya.

Sayang sudah ratusan ton dan belasan tahun Perusaahaan yang bosnya melarikan diri karna terpidanan membakar lahan ini belum tersentuk oleh tangan pihak berwenang.[basya]

Terkini