Properti Indonesia Jual Rumah Halal Konsep Syariah

Senin, 05 September 2016 | 00:00:02 WIB

Metroterkini.com - Kini sudah banyak bank-bank di Indonesia yang mengusung konsep syariah, sebut saja Bank Muammalat sebagai pelopor bank syariah di Indonesia, Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah, dan lain-lain.

Namun, bagaimana dengan pengembang atau developer syariah? Terdengar asing? Bisa jadi. Pasalnya, nilai-nilai islami yang coba diadopsi oleh pengembang properti ini baru dirintis pada 2014 silam. 

Tentu beda khittahnya dengan pengembang konvensional atau umum yang tergabung dalam asosiasi Real Estat Indonesia (REI), atau Asosiasi Pengembang perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

Pengembang anggota REI atau Apersi sangat terikat dengan praktik-praktik ekonomi umum macam pembiayaan berbunga, denda atau penalti jika cicilan terlambat, bahkan menaikkan harga jual tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Nah, pengembang properti syariah, seperti diakui salah satu pelakunya, Dandi Irawan, CEO PT Sharia Green Land, meniadakan itu semua.

Pendek kata, kaidah Islam diadopsi dalam praktik-praktik operasional mereka, baik dari segi legalitas (hukum), akad transaksi, pembiayaan, realisasi pembangunan, hingga serah terima kunci.

Pengembang syariah ini tergabung dalam sebuah asosiasi bernama Developer Properti Syariah (DPSI). Anggotanya adalah sekumpulan anak muda, untuk tidak bisa dikatakan pengembang muda.

Karena dimotori anak muda, tak pelak, kampanye iklan jual rumah tanpa riba, tanpa bunga, dan tanpa denda pun memanfaatkan media sosial.

Dilansir kompas yang mendapat pesan berantai (broadcast) kiprah DPSI ini melalui media sosial.

Menurut Dandi, DPSI menaungi para pengembang properti syariah yang ingin tumbuh dan berkembang sesuai dengan kaidah Islam.

Konsep syariah, kata dia, direpresentasikan dalam segala aspek. Terutama sisi pembiayaan dan transaksi dengan meniadakan peranan perbankan untuk fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

"Kami mendasarkan transaksi jual beli pada akad istishna'," ujar Dandi.  

Dalam program perumahan syariah ini, pengembang telah menetapkan harga jual unit-unit rumah. Termasuk harga-harga khusus untuk unit rumah tertentu, contohnya unit rumah dengan kavling yang lebih luas, unit yang ada perubahan spesifikasi dan bentuk. 

Oleh karenanya konsumen tinggal mencocokkan lokasi, tipe, desain dan spesifikasi unit dengan harga yang ditawarkan.

Penetapan harga tersebut untuk memudahkan proses pembelian. Termasuk sudah memberikan pilihan cara pembelian, bisa pembelian tunai atau bertahap (kredit).

Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesaan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen dan disetujui pengembang.

Karena meniadakan peran perbankan, proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) pun menjadi tidak penting. 

Konsumen, hanya berurusan dengan pihak pengembang serta notaris yang ditunjuk, setelah kesepakatan harga dan tenor KPR disepakati.

Contohnya, konsumen A membeli unit rumah seharga Rp 150 juta. Dengan konsep KPR syariah, harga tunai tersebut berubah menjadi Rp 250 juta per kelipatan lima tahun.

Perubahan harga menjadi Rp 100 juta lebih tinggi dalam lima tahun, setelah memperhitungkan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi.

Ini artinya, jika konsumen tersebut ingin memanfaatkan fasilitas KPR syariah bertenor lima tahun, maka uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp 250 juta.  

Besaran harga tersebut diinformasikan dan disepakati sebelum perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Setelah kesepakatan dicapai, PPJB kemudian ditandatangani di hadapan notaris.

Dengan mekanisme yang diterapkan seperti ini, pengembang DPSI mengklaim produk huniannya dijamin halal.

Modal patungan

Bagaimana para anggota DPSI ini mengawali kiprahnya dalam membangun rumah? Dari mana modalnya?

Marketing Manager Al Fatih Bangun Indonesia Properti (ABI Properti) Dadan Sofyan mengungkapkan, modal awal mereka adalah patungan dari beberapa orang.

Bisa dana dari teman, orang tua, bahkan dosen (kebetulan beberapa anggota DPSI dan ABI Properti ada yang masih kuliah).

Setelah dana terkumpul, mereka berani membeli lahan yang sebelumnya telah diincar dan dianggap strategis untuk dikembangkan perumahan. 

Alhasil, ABI Properti telah membangun dan menjual beberapa proyek. Salah di antaranya adalah Ummi Residence, Samara I, De Alexandria, Javatama Residence, dan Kampung Islami Thayibah. Seluruh proyek tersebut tersebar di kawasan Bodetabek.

Sementara PT Sharia Green Land tengah memasarkan Sharia Green River, Kavling Giri Mekar, dan Sharia Highland yang seluruhnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. [**]

Terkini