Metroterkini.com - Empat dari tujuh fraksi di DPRD Bengkalis kompak menolak rancangan peraturan daerah (Ranperda) rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2016-2021 untuk dibahas lebih lanjut, Selasa (23/8/2016). Salah satunya, karena belum adanya kesepakatan antara pimpinan dewan dan fraksi.
Penolakan tersebut terungkap dalam Rapat Paripuna DPRD Bengkalis, Selasa siang, tentang pandangan umum fraksi terhadap 6 Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Agustus 2016.
Keenam Ranperda yang diusulkan tersebut adalah Ranperda RPJMD Kabupaten Bengkalis 2016-2021, Ranperda SOTK, Ranperda Perubahan Perda No 9 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 10 Tahun 2012, Ranperda Perubahan Perda No 14 Tahun 2012 dan Ranperda LKPj Kepala Daerah 2015.
Adapun empat fraksi yang menolak adalah Fraksi PAN, Fraksi PDIP-Restorasi, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra. Sementara tiga fraksi lainnya, Golkar, PKS dan Fraksi Gabungan Persatuan Nurani Bangsa menerima.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Dr.H. Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto, sementara Bupati Bengkalis diwakili Plt Sekda H Arianto.
Empat fraksi yang menolak meminta agar Ranperda RPJMD 2016-2021 ditunda pembahasannya karena dinilai melanggar mekanisme seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah, PP No 16 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri No 54 Tahun 2010. [rdi]