Metroterkini.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan dana desa. Sebab, dana desa yang digulirkannya mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tahun ini anggaran untuk dana desa mencapai Rp100 triliun. Sehingga perlu pengawasan yang ketat agar anggaran untuk desa bisa tepat sasaran.
"Sesuai arahan Presiden (Joko Widodo), Presiden mengatakan dana desa ini cukup besar. Dari Rp40 triliun naik menjadi Rp70 triliun, lalu naik Rp100 triliun. Beliau menekankan pengawasannya bagaimana," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8/16).
Menurut Eko, selain meminta masukan bagaimana teknis pengawasan penggunaan dana desa kepada KPK. Pihaknya juga meminta agar KPK memberikan pandangan terkait kekurangan Kementerian dalam menjaga dana desa yang telah dilakukan selama ini. Oleh karena itu saat ini Kementerian Desa telah melakukan konsolidasi internal.
"Disamping itu dalam menjalankan ini juga trust (kepercayaan) penting, tanpa trust akan susah. Makanya kita minta KPK bantu apa-apa yang kurang di kementerian kita, dapat masukan banyak," ujar Eko.
Dalam kesempatan ini Eko juga menyebut bahwa KPK memiliki banyak relawan dan jaringan yang luas di daerah-daerah. Sehingga diharapkan relawan dan jaringan KPK bisa diperbantukan untuk mengawasi dana desa yang digelontorkan Kementerian Desa.
"Kalau diizinkan, minta bantuan juga sama volunteer di daerah-daerah, kebutuhan di daerah apa saja. Agar aspirasi daerah terakomodasi," ujarnya.
Aplikasi Jaga Desa
Sementara itu Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif yang mendampingi Menteri Desa, Eko Putro Sandjojo mengatakan, KPK setidaknya telah memberikan tiga masukan untuk mengawasi dana desa yang dikucurkan Kementerian Desa. Masukan diberikan KPK mengingat penggunaan dana desa mengalami kenaikan hingga mencapai Rp100 triliun.
"Satu, harus ada koordinasi yang lebih baik antara Kemendes, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian lain. Kedua, akuntabilitas pemanfaatan dana desa harus lebih baik ke depan," kata Syarif saat menemui Menteri Desa Eko Putro Sandjojo.
Ketiga, ujar Syarif, KPK meminta agar Sekretariat Jenderal dan Direktur Jenderal yang ada di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi meningkatkan transparansi dana desa. Selain itu, untuk mengawasi dana desa tersebut maka dalam waktu dekat KPK juga akan meluncurkan aplikasi "Jaga Desa". Saat ini aplikasi yang bisa diakses dengan handphone tersebut masih dalam tahap pengembangan.
"KPK akan membuat aplikasi Jaga Desa, sehingga masyarakat bisa berpartisipasi lewat handphone, misalnya, dapat mengusulkan program yang mereka inginkan, lalu melaporkan jika dia mencurigai ada kesalahan penyalahgunaan," ujarnya.
Sedangkan saat ini, sambung Syarif, KPK telah menyiapkan aplikasi yang bisa digunakan Sekjen dan Irjen Kementerian Desa dan Kemendagri dan BPK untuk mengetahui sistem pelaporan anggaran yang sederhana. Dana desa sendiri punya empat tujuan saat diluncurkan yaitu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastrukutur desa, pembangunan potensi ekonomi lokal dan pendayagunaan sumber daya alam serta lingkungan. [ali]