Metroterkini.com - Tauri (60) Petani, warga Jalan Pramuka RT 004/004, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, melalui kuasa hukumnya Patar Pangasian, SH, mempertanyakan kebijakan Mabes Polri yang menarik perkara yang ditangani Polda Riau.
Sebab, perkara LP/88/III/2015/SPKT/Riau tanggal 6 Maret 2015 di Polda Riau itu, setelah dilakukan gelar perkara penyidikannya ditarik oleh Mabes Polri.
Padahal, penyidik Polda Riau akan menetapkan tersangka dalam perkara yang dilaporkan klien Patar Pangasian.
Pengacara yang berkantor Jalan Suka Karya Jaya, Komplek Arengka Lestari Blok J No 07, Pekanbaru semakin heran, ketika perkara yang berdasarkan fakta-fakta adalah pidana umum, yakni memasukan keterangan palsu dalam akta autentik, itu oleh Mabes justru menjadi perkara sengketa kepemilikan tanah alias perkara perdata.
"Memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik, membuat dan menggunakan surat palsu untuk terbitnya SHM No: 478 Tahun 2011 yang diduga dilakukan oleh terlapor PT. BMK atas nama Ir Fir dan Zul, PNS disalah satu dinas di Kota Pekanbaru," kata Patar Pangasian, Rabu (20/7/2016) di Pekanbaru.
Patar Pangasian menyebutkan, perkara berawal ketika lahan milik Tauri yang dibeli dari Baharuddin seluas 1 hektar di RT. 05, RW 06, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, diduga dicaplok oleh PT BMK.
Padahal Tauri selaku pemilik mempunyai bukti kepemilikan berupa Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) register Camat Rumbai No.650/595.3/KR/1996 tertanggal 21 September 1996 dan Register Lurah Lembah Damai No.256/595.3/LD-IX/1996 tertanggal 19 September 1996. Lahan tersebut sudah ditanami karet saat ini sudah berusia 19 tahun.
Namun kemudian, secara melawan hukum tanah Tauri tersebut disertifikatkan oleh PT BMK melalui Ir Fir dan Zul. SHM tersebut atas nama Zul pegawai negeri sipil di Dinas Perindag Pekanbaru. Sertifikat hak milik (SHM) No. 478 tahun 2011 itu terbit diduga dengan memasukan keterangan palsu diatas tanah Tauri.
Perkara ini kemudian dilaporkan Tauri ke Polda Riau dengan nomor laporan, LP/88/III/2015/SPKT/Riau tanggal 6 Maret 2015.
Berdasarkan laporan korban, penyidik Polda kemudian melakukab penyelidikan. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, perkara ini kemudian meningkat ke penyidikan.
Namun, ketiga gelar. Mabes minta perkara itu digelar di Mabes. Hasil gelar perkara ditegaskan bahwa perkara ini ditarik dan ditangani Mabes Polri.
Padahal, hasil penyidik Polda Riau ditemukan bahwa SHM No. 478 Tahun 2011 atas nama Zul terbit didasari atas dasar SKGR No.134/SKGR/TTO/VIII/1999 tanggal 31 Agustus 1999 atas nama Zul dengan objek tanah di RT. 01, RW 10, Kelurahan Tebing Tinggi Okura (TTO), Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Terlapor bersama oknum Lurah TTO diduga secara melawan hukum membuat surat palsu berupa surat mutasi tanah No.595/TTO/2010/10 yang memindahkan objek tanah yang ditunjuk SKGR No.134/SKGR/TTO/VIII/1999 di RT. 01, RW. 10, Kelurahan TTO, berpindah tempat diatas tanah milik Tauri di RT 05/, RW. 06, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Diduga terlapor telah memalsukan tandatangan RT dan RW untuk melegalisasi warkah/gambar ukuran NIB 00407 No.13/2011 sebagai dasar penerbitan SHM No.478 tahun 2011.
Terkait hal diatas, berdasarkan izin Pengadilan Negeri Pekanbaru, penyidik Polda sudah menyita warkah asli dasar penerbitan SHM No.478 tahun 2011 atas nama Zul, yaitu: SKGR register No. 134/SKGR/TTO/VIII/1999 tanggal 31 Agustus 1999. Gambar ukuran NIB 00407 No. 13/2011 tanggal 17 Februari 2011.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sebanyak 18 saksi. Semua saksi mengatakan, bahwa sepadam/batas-batas tanah pada surat dan SHM milik Zulkarnaeni tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
Dimana pada warkah tanah, surat ukuran, serta pada keterangan SHM No. 478 tahun 2011 menyebutkan objek tanah adalah tanah kosong. Sedangkan faktanya objek tanah tersebut milik Tauri dan terdapat tanaman karet yang sudah berusia 19 tahun.
Selain itu, Madir sebagai pejabat RT pada SKGR No.134/SKGR/TTO/VIII/1999 menyatakan bahwa tanda tangannya di surat tersebut bukan tanda tangannya, tetapi diduga dipalsukan.
Demikian juga tanda tangan Syamsuir selaku pejabat RW juga diduga dipalsukan.
Bukti lainnya adalah hasil uji laboratorium forensik Polri menyatakan, bahwa tanda tangan dan stempel pejabat RW. 06, Kelurahan Lembah Damai adalah non identik dengan aslinya atau diduga palsu.
Dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polda ini mengindikasikan adanya tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terlapor. Penyidik Polda juga sudah melakukan gelar perkara atas laporan Tauri.
Namun, pada saat Polda akan melakukan penetapan tersangka terhadap PT BMK (Ir Fir dan Zul dan kawan-kawan, tanpa dasat Mabes Polri menarik seluruh berkas ke Mabes Polri.
Menurut Patar, diduga penyidik Mabes Polri tepatnya Direktorat Tindak Pidana Umum, Subdit IV Mabes Polri diduga merubah hasil penyidik yang dilakukan Polda Riau, Yakni sifat melawan hukum secara pidana memasukan keterangan palsu kedalam akta autentik, membuat dan menggunakan surat palsu untuk terbitnya SHM No 478 Tahun 2011 yang diduga dilakukan oleh terlapor PT. BMK qq. Ir Fir dan Zul dan kawan dihilangkan, menjadi bukan tindak pidana. Tetapi sengketak kepemilikan tanah.
Ini diterangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-2 No.B/157/II/2016/Dit Tipidum tanggal 26 Februari 2016. Diterangkan bahwa laporkan klien Patar bukan perkara pidana. Tetapi, diduga dibelokan menjadi sengketa kepemilikan tanah (perdata).
Akibat pengalian perkara dari pidana ke perdata, hak klien Patar Pangasian seluas 1 ha dikuasai PT BMK berdasarkan SHM No. 478 tahun 2011 yang diduga dibuat secara palsu, itu terancam beralih tangan.
Pengalihan pekara dari pidana ke perdata telah dilaporkan Patar ke Divisi Propam Mabes Polri No.122/PPR/Prodeo/III/ 2016, namun, sejauh ini belum ada progresnya.
Selain Tuari, ada 11 bidang tanah milik masyarakat lainnya di RT.05/RW.06 Kelurahan Lembah Damai dikuasi oleh PT. BMK. Namun, korban tak berani melawan PT. BMK. [rdi]