Metroterkini.com - Kasus yang menimpa Saipul Jamil semakin kompleks, hal tersebut ditambah dengan kecurigaan kuasa hukum Saipul Jamil yang menduga ada unsur penipuan dalam kasus yang tengah bergulir.
Hal tersebut diucapkan usai mendampingi kliennya menjalankan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti dilansir okezone, Menurut Tito yang perlu dicermati adalah uang senilai RP250 juta yang disita Komisi Pemberantasan Korupri (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) usai vonis yang diberikan Majelis Hakim untuk Saipul Jamil.
"Yang aneh, uang diberikan setelah putusan. Biasanya yang sering terjadi adalah uang diberikan sebelum putusan," ujar Tito Hananta, saat dijumpai di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 18 Juni 2016, malam.
Karena hal tersebut Tito curiga hal ini bukanlah kasus suap melainkan penipuan. Sebab, panitera yang menilai suap bukanlah panitera sidang Saipul Jamil.
"Dan yang menarik dalam kasus ini, panitera yang ditangkap yang berinisial R bukanlah panitera persidangan Saipul Jamil. Sehingga harus dibuktikan apakah ini perkara suap atau jangan-jangan ini adalah perkara penipuan. Karena panitera perkara Saipul sendiri sudah dibebaskan oleh KPK," imbuhnya.
Jika terbukti ini adalah kasus penipuan, bukan kasus suap, Saipul akan berstatus korban.
Seperti diketahui sebelumnya, kakak kandung sekaligus manager Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 15 Juni 2016 lalu.
Samsul dituduh melakukan suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil.
Dalam putusan sidang yang digelar pada 15 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara karen terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sedangkan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tujuh tahun penjara dan denda RP100 juta. [okz]