Kemenhub Bolehkan Kapal Penumpang Lebihi Kapasitas Normal

Ahad, 26 Juni 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Arus mudik dengan menggunakan kapal mulai terasa di wilayah timur Indonesia. Jumlah penumpang kapal pun melonjak dari biasanya. Sadar terjadi lonjakan penumpang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kuota lebih kepada kapal-kapal untuk mengangkut penumpang.

Menurut Kemenhub pemberian kuota yang melebihi kapasitas normal ini disebut dengan istilah batas toleransi.

"Jadi setiap kapal sudah dihitung berapa batas toleransi muatan penumpang maksimumnya," ujar Sekertaris Jenderal Kemenhub Sugiharjo saat meninjau kesiapan arus mudik di Pelabuhan Semayang, Balikpapan, Minggu (26/6/16) malam.

KM Lembelu milik Pelni misalnya, kini diperbolehkan mengangut hingga 3.326 penumpang. Padahal, kapasitas normal kapal itu hanya 2.000-an penumpang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono, perhitungan batas toleransi muatan berbeda-beda setiap kapal.

Perhitungan batas toleransi itu mempertimbangkan ruang yang tersedia di kapal, termasuk ketersediaan toilet.

Kebijakan itu dinilai lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang tidak membatasi jumlah penumpang kapal. Akibatnya, penumpang membludak.

"Jadi engak boleh kaya tahun-tahun sebelumnya, 200-300 persen tidak boleh lagi. Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar bisa memaklumi ini. Jadi bukan maksud kami untuk tidak mengangkut semua penumpang tapi ini untuk keselamatan," kata Sugioharjo seperti dilansir dari kompas.com.

Kebijakan batas toleransi ini akan berimbas pada bertambahnya penumpang kapal.

Oleh karena itu, menurut Sugioharjo, operator kapal harus melakukan penyesuaian, misalnya dengan menambah jaket pelampung sesuai jumlah penumpang yang ada di kapal.

Terkait hal ini, Direktur Utama Pelni Elfien Goentoro mengatakan bahwa pihaknya sudah menambah sejumlah peralaan yang berkaitan dengan keselamatan penumpang kapal. [**]

Terkini