Pemangkasan PNS, Di Atas 50 Tahun PNS Pensiun Dini

Rabu, 01 Juni 2016 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Pemangkasan jumlah PNS ditargetkan mulai berjalan Maret 2017. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang menggodok aturan teknis pemangkasan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, ada sejumlah skenario yang digunakan

untuk kriteria pemangkasan PNS. Antara lain, mempertimbangkan usia PNS yang saat ini masih bekerja.

Misalnya, menawarkan pensiun dini bagi PNS yang usianya di atas 50 tahun dan masa kerja lebih dari 10 tahun. Dengan asumsi rata-rata PNS pensiun pada usia 57 tahun, berarti masih ada tanggungan tujuh tahun saat PNS itu memilih pensiun dini.

Sebagai gantinya, pemerintah membayar gaji pokok total selama tujuh tahun ke depan. ‘’Setelah itu, PNS-nya di rumah saja,’’ katanya.

Draf pemangkasan jumlah PNS tengah digodok Kementerian PAN-RB. Aturan teknis ini ditargetkan terbit usai Idul Fitri. Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menuturkan, regulasi pemangkasan jumlah PNS itu diatur dalam peraturan menteri. Menurut dia, secara nasional, jumlah PNS sudah terlalu banyak.

Dia berharap Juli aturan teknis itu bisa segera disosialisasikan ke seluruh Indonesia. Selanjutnya, pemangkasan jumlah PNS ditargetkan mulai berjalan Maret 2017. ‘’Jelas ada kriteria-kriteria dalam penyesuaian jumlah PNS ini. Tetapi, saya belum bisa memaparkan detailnya,’’ tutur Herman.

Kebijakan pemangkasan jumlah PNS itu berawal dari analisis jumlah PNS di Indonesia. Saat perbandingan jumlah PNS dan total populasi masyarakat dihitung, ketemu angka 1,77 persen.

Sementara itu, analisis Kementerian PAN-RB, rasio ideal jumlah PNS dengan populasi masyarakat adalah 1,5 persen. Dari dasar itulah, jumlah PNS yang mencapai 4,5 juta orang dinilai terlalu banyak. [**rpo]

 

Terkini