Metroterkini.com - Arsyadjuliandi Rachman sudah dilantik sebagai Gubernur Riau defenitif dan saat ini ada kekosongan kursi untuk wakil Gubernur Riau. Dalam aturannya, 15 hari setelah dilantik, gubernur mesti mengirimkan dua nama sebagai calon Wagubri kepada DPRD Riau dan selanjutnya akan ditetapkan satu nama.
Dalam Undang-undang Nomor 01 Tahun 2014 yang direvisi menjadi Undang-undang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pilkada menjelaskan, pengisian posisi wakil gubernur mesti terisi 30 hari setelah dilantiknya gubernur defenitif.
"Paling lambat 15 hari setelah pelantikan harus diusulkan kepada DPRD siapa yang akan mengisi posisi Wagubri. 30 hari setelah dilantik, posisi wakil gubernur harus sudah terisi," kata Yulisman, anggota DPRD Riau dari Partai Golkar, kemarin Kamis (26/05/16).
Sebagai kader partai, ia menyerahkan sepenuhnya siapa yang akan mengisi posisi Wagubri kepada Arsyadjuliandi Rachman yang juga sebagai Ketua DPD I Golkar Riau. Apapun putusannya, ia dengan anggota Fraksi Golkar yang lain, tentu akan menerimanya.
"Persoalan orangnya, siapa wakilnya itu tergantung selera gubernur yang akan memakai mendampinginya. Kita sepenuhnya menyerahkan kepada pak gubernur, kita akan menghormati apapun putusan beliau," ungkapnya.
Yulisman menyampaikan semua elemen mempunyai peluang untuk mendampingi Gubernur, "semuanya punya kemungkinan dan memiliki peluang. Mekanisme diatur dalam AD/ART partai". [**red]