Terkait RLH, PPTK Dinas PU Pelalawan Pilih Diam

Jumat, 22 April 2016 | 00:00:07 WIB

Metroterkini.com - Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan, Thomas ketika dikonfirmasi terkait dugaan menyalahi bestek atas pembangunan 12 Unit Rumah Sehat Sederhana (RSS) di desa Langgam, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, memilih membisu. 

Informasi dari 12 Unit Rumas layak huni Langgam ini, pada LSM warga tidak berani menempati rumah tersebut karena takut akan rubuh, rumah itu telah selesai dibangun dan telah di PHO oleh Tim pengawas dan konsultan pengawas saat itu diketahui rumah tersebut belum siap, namun pembayaran pada kontraktor lunas.

"Prosedur saja sudah melanggar hukum, apalagi kalau diteliti komposisi bahan yang dibuat untuk bangunannya, aluhuwalam," Jelas pengurus harian LSM LCKI Pelalawan, dana Sipayung, Jumat (22/4/16).

Payung menyayangkan pembayaran kontrak dengan pemerintah melalui PU dilunaskan pantauan dilapangan bangunan baru siap sekitar 70 persen, PPTK dan kroninnya Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pelalawan ini harus diseret kemeja hijau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Mereka harus diseret apalagi konsultan pengawas yang hanya terima di atas meja saja," jelasnya.

Pemilik rumah yang menerima bantuan sebagai ganti rugi lahan lokasi MTQ tersebut telah beberapa kali melakukan protes dan  menolak untuk menempati rumah yang katany layak huni, mereka masih bersabar karena dijanjikan Tomas uang saguhati untuk perbaikan rumah itu.[basya]

Terkini