Metroterkini.com - Pengembang Perumahan Lia Sari Residense, PT. Saranaultra Sandika Unitama developer, anggota REI-09-00143, dilaporkan Bank Tabungan Negara (BTN) Pekanbaru, oleh nasabahnya Dohorma Tulus Pangidoan Sihaloho (38th), hasilnya pengembang ini akan dipanggil BTN terkait sarana yang dijanjikan
Laporan ini juga terkait dengan kerugian yang dialami nasabah bernama ini, saat sebelum dilaksanakan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dahulu pengembang berjanji pada konsumen listriknya sudah terpasang.
"Selain itu jalan seperti tanah kosong jalan menuju hutan," Jelas Dohorma, Kamis (7/4/16).
Dikatakan Dohorma, saat ini dia sedang menuju Komisi Perlindungan Konsumen Pekanbaru untuk melaporkan kerugiannya sebagai pembeli (Konsumen).
Namun beberpa kali dilaporkan pengemang ini menantang, untuk dilaporkan.[basya]