Dewan: Laporkan Tak Ikut Ujian Karena Tergendala Pungutan

Senin, 04 April 2016 | 00:00:04 WIB

Metroterkini.com - Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Marlis Kasim meradang karena program pemerintah untuk wajib belajar 12 tahun yang sudah berjalan masih ternodai oknum sekolah.

Dia marah terkait adanya keluhan warga RW 22 Kelurahan Sail Tenayan Raya Pekanbaru. Ranperda Pendidikan ini merupakan Ranperda inisiatif DPRD melarang adanya pugutan disekolah.

Sesuai aturannya, tidak ada pungutan apapun, kecuali uang seragam sekolah. Untuk memangkas adanya pungutan tersebut, kini DPRD Pekanbaru sudah menyiapkan Ranperda Pendidikan.

"Ini akan kami bahas secepatnya. Tapi yang jelas, pungutan itu dilarang. Selanjutnya, jika anak sudah masuk sekolah tak mampu bayar uang sekolah, lalu tak boleh ikut ujian atau ijazahnya ditahan pihak sekolah, laporkan ke kami di DPRD," tegasnya, Senin (4/4/16) kepada wartawan.

Dia mewanti-wanti pada penerimaan murid baru nanti (tahun ajaran 2016), jangan sampai terjadi pungutan yang tak jelas lagi, apalagi saat ini Sekolah Menengah sedang melaksanakan Ujian nasional (UN).

"Jangan paksakan pugutan uang sekolah pada siswa palagi menghalangi mereka ikut ujian," tukasnya. [basya]

Terkini