Dewan Minta Plt Gubri Eksekusi Lahan Milik 104 Perusahaan

Rabu, 30 Maret 2016 | 00:00:14 WIB

Metroterkini.com - Pasca pendataan Pansus Monitoring Lahan di Riau, terdapat 104 perusahaan di Riau yang melanggar aturan. Misalnya untuk kelebihan luas lahan serta komoditi tanaman yang tidak sesuai perizinan hingga melakukan alih fungsi kawasan di luar ketentuan tata ruang berlaku.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby meminta Plt Gubernur Riau mengembalikan lahan tersebut menjadi kawasan hutan. 

"Dari data yang ada pada kami ditemukan seluas 77.898 hektar konsesi dari 104 perusahaan di Riau sudah dialihfungsikan arealnya, maka agar dikembalikan ke kawasan hutan sesuai fungsinya," katanya.

Masih menurut Suhardiman, pihaknya juga sudah melayangkan surat ke Plt Gubri agar mengambil dengan segera kawasan tersebut kembali menjadi kawasan hutan sesuai addendum SK Menhut 878 tahun 2014.

Dalam surat tersebut, guna memenuhi rasa keadilan masyarakat Riau yang saat ini membutuhkan, maka pada lahan-lahan tersebut terdapat di dalamnya perkebunan masyarakat di 425 desa. Maka itu temuan lahan dimaksud tukar guling.

Mantan Ketua Pansus Monitoring ini menambahkan, untuk lahan-lahan kawasan masyarakat agar 'diputihkan'. Sedangkan lahan perusahaan dalam SK 878/Menhut-II/2014 dikembalikan menjadi kawasan hutan.

"Pemprov Riau melalui Plt Gubri untuk melakukan eksekusi lahan tersebut. Tentu melibatkan unsur-unsur aparat penegakkan hukum seperti Polda Riau, Satpol PP Riau, Polhut Riau dan BKSDA Riau, serta TNI maupun lembaga atau dinas yang terkait," pungkasnya. [**]

Terkini