SP3 Kasus Karhutla PT Prawira, Ini Kata Pemerhati Lingkungan

Selasa, 29 Maret 2016 | 00:00:05 WIB

Metroterkini.com - Penyidik polres secara nyata telah menghentikan penerbitan SP3 terhadap kasus perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) PT Parawira tahun 2015 lalu. Padahal luas lahan yang terbakar mencapai 200 hektar lebih

Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, tidak menampik dikeluarkannya SP3 perusahaan perkebunan sawit itu.

Namun Polres Pelalawan bersikukuh telah memenuhi prosedur penerbitan SP3, sebagaimana diatur dalam undang-undang, ada informasi menyebutkan kelalaian yang dilakukan perusahaan terkesan diabaikan.

"Kita telah melakukan segala upaya dalam penyelidikan dan ternyata pada akhirnya tidak terbukti terjadi Karlahut di areal PT Parawira," tuturnya seperti dilansir tribunnews.

Dikatakannya, prosedur yang telah dijalani dalam penerbitan SP3 yakni keteranagan saksi ahli dari Prof.Dr.Alvi Syarin, SH, MS yang menyatakan api yang membakar kebun sawit PT. Parawira berasal dari luar kebun.

Alhasil tidak ada unsur kesengajaan atau pembiaran dari pihak perusahaan atas bencana Karlahut. Kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau. Hasilnya, perkara memenuhi syarat untuk dihentikan.

Menurut pemerhati lingkungan Riau, Johni Mundung, PT. Prawaira melanggar Praturan Pemerintah (PP) dasar hukumnya, UU No 18/2013 dan PP No 45/2004 pasal 23, dimana saat mengurus izin harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Menhut karena kelalaian dalam mejaga lahan adalah tanggung jawab pemegang ijin, pemengang izin akan diberikan sangsi kalau melanggar ini. 

"Selaku pemegang izin dia seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam menjaga lahan sesuai izin yang dimiliki PT. Prawira. karena perusahaan ini memilik badan hukum, seharsnya mereka menyiapakan, patroli, tower pemantau api, dan pemadam yang selalu stembai dalam menjaga lahan mereka," jelas masyarakat pemerhati lingkungan Pelalawan, Johni, Selasa (29/3/16).

Terkini