PT. SRS Didiuga Langgar MoU Pola KKPA

Senin, 28 Maret 2016 | 00:00:05 WIB

Metroterkini.com - Kelompok Peladang Tandikat Desa Cipang Kiri Hilir Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) meminta haknya kepada manajemen PT.  Sawit Rokan Semesta (SRS) seluas 150 hektar sesuai kesepakatan perusahaan dengan masyarakat setempat.

“Kami menuntut apa yang telah disepakati sebelumnya kepada perusahaan. Sebagai masyarakat tempatan kami juga ingin menikmati hasilnya,” kata Marwan, Senin (28/3/16).

Dikatakannya, pada 2010 lalu, antara perusahaan dan masyarakat telah membuat MoU atau kesepakatan. Dimana dalam kesepakatan tersebut akan membuka kebun Kelapa Sawit Pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) dengan sistem bagi hasil 70/30.

Khusus pada Pasal 8 dalam surat perjanjian tersebut, menerangkan hak-hak masyarakat baik yang memiliki bukti sah atau tidak yang pernah dikuasai masyarakat di ingklapkan atau dilakukan kerja sama antara pemilik lahan dengan perusahaan untuk mengelola lahan tersebut.

“Khusus pada pasal 8 dalam perjanjian itu, lahan yang pernah dikuasai masyarakat akan diingklapkan atau dilakukan negoisasi antara pemilik lahan dengan perusahaan,” ungkapnya.

Namun saat ini permasalahan muncul, sebab hak masyarakat atas lahannya tidak pernah direalisasikan oleh perusahaan, karena manajeman PT. SRS memberikan syarat kepada masyarakat. Kalau mau direalisasikan lahannya harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Datuk Rum dan Datuk Bosa.

“Kami sudah berulangkali mengajukannya kepada Datuk Rum dan Datuk Bosa, namun jawabannya hanya mengiyakannya saja tanpa memberikan rekomendasi,” beber Marwan mengenai penyebab masalahnya.

Marwan bingung kepada kedua Tokoh adat yang di tuakan didesanya itu tidak mau memberikan rekomendasi, padahal diakuinya untuk ganti rugi di kampung tengah Desa Sei Sikijang kedua datuk itu memberikan izin rekomendasi.

“Ini seperti ada pilih kasih, kami hanya meminta apa yang menjadi hak kami,” harapnya.

Dalam waktu dekat, sambung Marwan Kasus ini akan dilaporkannya kepada pihak Kecamatan bahkan kalau perlu sampai ketingkat Kabupaten. Karena dirinya bersama 70 warga pemilik lahan lainnya sudah bosan menunggu kepastian dari Tokoh Adat dan manajemen Perusahaan PT. SRS. [man]

Terkini