Metroterkini.com - Polisi terus mendalami kasus eksploitasi terhadap anak di Jakarta Selatan yang mengorbankan anak demi keuntungan dari hasil mengemis pakai jasa rental anak, tersangaka kasus itu kini bertambah menjadi 4 orang.
"Perkembangan hari ini tersangka jadi 4 orang, korban yang kita dapat ada 4 orang juga," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat saat menggelar jumpa pers.
Wahyu menjelaskan, penambahan tersangka dan korban itu diperoleh dari 17 anak dan 8 orang dewasa yang terjaring dalam operasi polisi di sejumlah titik di wilayah Jakarta Selatan seperti Blok M dan lainnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan dua pasal yakni undang-undang pasal 2 nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, dan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Inisial 4 tersangka, masing-masing adalah IR, MR, ER, SM," ujarnya.
Wahyu menjelaskan, para korban disewakan dengan harga Rp 200 ribu per hari. Selain itu, mereka juga dipaksa mengemis, mengamen dan jadi joki 3 in 1.
"Kami masih kembangkan kasus ini bagaimana jaringannya. Nanti kita sampaikan kalau ada perkembangan," Tukasnya.[basya]