Metroterkini.com - Miris dan sungguh tragis, anak usia sekolah yang masih berusia 15 di Pekanbaru, Riau terlibat peredaran narkoba dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Tak hanya jualan narkoba, anak-anak ini juga diduga sebagai pemakai narkoba karena sudah dicekoki sabu oleh jaringan yang diduga merekret anak usia sekolah sebagai pengedar.
Hasil penggerebekan yang dilakukan jajaran Polresta Pekanbaru, Kamis malam (24/3/16) lalu terungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru yang melibatkan anak usia sekolah. Polisi berhasil mengamankan dua orang anak usia sekolah yang masih berusia 15 tahun terlibat jaringan narkoba Pasar Bawah Senapelan Pekanbaru, Riau.
Tak hanya mengamankan dua anak terlibat jaringan narkoba, polisi juga berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu sabu, ekstasi hingga happy five yang nilainya mencapai miliaran.
Penggerebekan ke sarang narkoba di Kampung Dalam, Senapelan, Pekanbaru oleh kepolisian yang senjata lengkap berhasil menangkap empat orang RM (20), EP (15), AP (15) dan RJ (20).
Para anak muda dan diantaranya masih dibawah umur diduga sebagai bandar narkoba yang memiliki jaringan di luar Kota Pekanbaru. Dua anak yang masih berumur 15 tahun menurut sumber di kepolisian menerima imbalan Rp 500 ribu setiap hari plus paket kecil sabu sabu untuk di konsumsi.
Hasil penggerebekan oleh pihak kepolisian dari Polresta Pekanbaru, Riau telah mengamankan barang bukti dengan total lebih kurang 1 kilogram sabu-sabu dalam paket yang berjumlah ribuan paket siap edar mulai harga Rp50 ribu hingga paket narkoba setengah ons. Selain itu barang bukti pil ektasi sebanyak 200 butir juga ditemukan beserta 160 butir pil happy five.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hermansyah menegaskan bahwa meski keduanya masih dibawah umur, namun bersangkutan dipastikan takkan mendapatkan diversi. Hal itu mengingat, perbuatan kedua remaja tersebut bukanlah pelanggaran ringan tapi sudah merupakan sebuah pidana berat.
"Tidak ada ampun, walaupun usia mereka masih dibawah umur, kita takkan memberikan diversi. Hanya saja penanganan hukumnya tetap didampingi oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, P2TP2A dan pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk memanggil orang tua mereka masing-masing," sebutnya. [**]