Metroterkini.com - La Nyalla M Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sekitar Rp 5 miliar. Diduga, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ini, menggunakan dana hibah dari pemerintah provinsi itu untuk membeli saham (IPO) Bank Jatim.
Pengumuman status tersangka ini, disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan. "Setelah terkumpul lebih dari dua alat bukti yang cukup, hari ini LN (La Nyalla) ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai tersangka," terang Made, Rabu sore (16/3/16).
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret. Selain itu, pihak kejaksaan juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Sprindik itu berkaitan dengan penyidikan perkara Tipikor penggunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur Tahun Anggaran 2012 ke Kadin Jawa Timur untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama pribadi La Nyalla, yang juga Ketua PSSI ini.
Dia menjelaskan, Sprindik itu adalah baru setelah Sprindik yang lama dimentalkan Kadin Jawa Timur dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pekan lalu.
Sprindik yang dimentahkan itu adalah Sprindik Nomor Print 86/0.5/Fd.1/01/2016, tertanggal 27 Januari 2016 dan Nomor Print 120/0.5/Fd.1/02/2016 tertanggal 15 Febuari 2016, tentang tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Namun, Sprindik ini dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. "Sprindiknya untuk korupsi lima miliar (Rp 5 M) bukan Sprindik TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Made.
Selanjutnya Kejati Jawa Timur menerbitkan Sprindik Nomor Print 256/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 10 Maret 2016. Dan setelah memiliki lebih dua alat bukti cukup, Kejati Jawa Timur kembali menerbitkan Surat Penetapan Nomor: Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016, tertanggal 16 Maret.
Selain itu juga diterbitkan Sprindik Nomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. "Kalau yang di praperadilan itu sprindik umum. Sprindik baru ini ada tersangkanya, inisial LN," tandas Made. [mrd]