Metroterkini.com - Dua terdakwa korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto, diperiksa Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Keduanya dimintai keterangan dalam kasus serupa yang tengah diusut Jampidsus," jelas Kasi Penkum dan Hukum Kejati Riau Mukhzan, Rabu (16/3/16).
Pemeriksaan berlangsung di ruangan Pidana Khusus Kejati Riau. Dalam kasus yang ditangani Kejagung ini belum ada tersangka. Adapun pemeriksaan untuk mendalami alat bukti yang ditemukan Kejagung dalam penyertaan modal tersebut.
"Pemeriksaan saksi sudah berlangsung sejak Senin lalu. Sejumlah pejabat di Pemkab Bengkalis sudah diperiksa," kata Mukhzan.
Terdakwa Yusrizal Andayani yang pernah menjabat Dirut PT BLJ dan Ari Suryanto selaku staff PT BLJ dikuatkan sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Yusrizal divonis penjara selama 9 tahun dan Ari Suryanto selama 6 tahun penjara. [**]