Metroterkini.com - Era zaman perbaikan mental atau revolusi mental pejabat oleh Jokowidodo ternyata hal ini tidak tersosialisasi pada pimpinan Rayon PLN Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, pimpinan ini terindikasi melanggar UU tenaga kelistrikan No 30 tahun 2009 penyambungan tampa Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
Hal tersebut ditemukan pada penyambungan baru di perumahan PT. Adei Plantation desa Kemang, Pelalawan, Riau, pada awalnya penyambungan ini ikut aturan namun belakangan sejak dipimpin Afrizal Armen sebagai Manager rayon Pangkalan Kerinci aturan ini tidak pernah diterapkan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Asosiasi Ketenaga Listrikan Indonesia (Aklindo) Pelalawan, Riau, dia sangat meyesalkan karena pimpinan ini tidak melaksanakan UU Ketenaga Listrikan tersebut. Oleh sebab itu Asosiasi Aklindo ingin aparat hukum untuk melirik hal ini.
"Acuannya tertuang dalam pasal 54 ayat 1 UU No 30 tahun 2009 tentang Ketenaga Listrikan dan apabila tidak melaksanakan UU tersebut maka diancam dengan sangsi pidana dan denda 500 Juta Rupiah," jelas Armon, Selasa (15/3/16).
Ketika dikonfirmasi dengan pimpinan Rayon Perusahaan Listri Negara (PLN) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Aprizal Armen, dia mengatakan sedang dipolres melaporkan berita tersebut.
"Silahkan konfirmasi ke area, saya sedang melaporkan berita tersebut di Polres," Jelasnya singkat.[basya]