Warga Senggoro Penimbun BBM Terancam 6 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Maret 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menggerebek gudang penimbunan BBM milik Is (36) warga Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kamis (10/3/2016) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari dalam gudang di Desa Senggoro, Jalan Bantan, Gg Sepakat, Kecamatan Bengkalis itu, polisi mengamankan 400 liter BBM jenis solar bersubdsidi.

Kapolres Bengkalis AKBP Aloysius Supriyadi melalui Kasat Reskrim AKP Sanny Handityo kepada wartawan, Jum'at (11/3/2016) siang mengatakan, penggerebekan terhadap gudang milik Is berawal dari kecurigaan personel Polres Bengkalis yang tengah melakukan patroli rutin.

“Dia (IS) diamankan saat personel melakukan patroli dikawasan Bengkalis. IS ini ketika itu tingkah lakunya mencurigakan, akhirnya dibuntuti sampai kekediamannya. Disitu anggota langsung memeriksa gudang,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Sanny Handityo.

“Ternyata saat gudang kita gerebek didapati sebanyak 400 liter BBM subsidi jenis solar tanpa dokumen yang sah,” tambah Kasat menjelaskan.

Dari pengakuan tersangka IS, imbuhnya, dia mendapatkan BBM jenis solar tersebut dari APMS dengan cara melansir dengan sepeda motor dan jerigen.

“Aktivitas penimbunan BBM ini sudah dilakukan IS selama 1 tahun lebih. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dalam perkara ini polisi menjerat Is dengan Pasal 55 Undang- undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas dengan ancaman pidana 6,” tutup AKP Sanny Handityo. [rdi]

Terkini