Metroterkini.com - Kuasa Hukum LIH Hendry Muliana Hendrawan usai sidang mengatakan, sesuai kesaksian pada persidangan, manejemen Provident Agro dan LIH secara jelas menyampaikan bahwa LIH terikat pada aturan yang sangat ketat. oleh karena itu perusahaan tidak mungkin melakukan pembakaran lahan, karena tindakan itu akan membunuh seluruh bisnis Provident Group.
Hendry menambahkan, Provident memiliki 41 ribu hektar lahan sawit tertanam dan lahan Gondai, Kecamatan Pelalawan, kabupaten Pelalawan, Riau hanya sekitar 2% dari total lahan tertanam, "Mana mungkin perusahaan mau rugi," Jelasnya, Selasa (8/3/16) usai sidang di Pengadilan Negri Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau.
Jika Gondai tetap dibuka lahannya apalagi dengan cara dibakar, maka selain perusahaan mengalami kerugian, berpotensi menghadapi permasalahn hukum seperti yang terjadi sekarang ini, semua produk Provident juga akan ditolak oleh buyer karena melanggar kesepakatan.
"Hal ini membuktikan bahwa motif LIH membakar untuk membuka lahan Gondai menjadi tidak masuk akal. Risikonya terlalu besar jika LIH melakukan pembakaran lahan, jadi mustahil itu dilakukan," tukas Hendry.[basya/lh]