Pemilik Beras Merek Terubuk Langgar Permenperdag

Senin, 07 Maret 2016 | 00:00:09 WIB

Metroterkini.com- Peredaran beras merek Terubuk di Pekanbaru khususnya selama ini diduga tidak pernah pernah terdaftar sebagai Tanda Daftar Produk (TDP). Beras merek Terubuk dibawah naungan perusahaan PT.Riau Multi Trade sudah memasok beras Bulog jenis komersial ke sejumlah pasar seperti di Alfamart.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba kepada wartawan mengatakan, PT.Riau Multi Trade tidak pernah mendaftarkan izin Tanda Daftar Produk (TDP) ke Disperindag Kota Pekanbaru. Bahkan, dirinya baru mengetahui adanya peredaran beras merek Terubuk tersebut.

"Tidak ada. Datang pun gak pernah," katanya kepada metroterkini.com melalui selulernya.

Menurutnya, nama beras dengan merek kemasan Terubuk baru diketahui melalui media.  Meski begitu, pihaknya menyayangkan hal tersebut, karena PT.Riau Multi Trade seharusnya terlebih dahulu melengkapi administrasi, bukan memasarkan.

Pendaftaran produk kepada Kementerian Kehakiman tersebut menurutnya wajib. Namun, meskipun sudah terdaftar di Kementerian Kehakiman, tidak menjadi menghilangkan registrasi dari Kementerian Perdagangan.

"Ya kalau dari Kementerian sah-sah saja. Cuma dia harus tetap mendaftar izin produknya (Kementerian Perdagangan),"cetusnya.

Tambahnya, pergantian kemasan tanpa memiliki izin industri merupakan salah satu pelangggaran hukum. Sebab, hal tersebut sudah tertuang pada Permenperdag.

Untuk itu, dalam tempo dekat pihaknya akan segera menggelar inspeksi mendadak. "Dia (PT.Riau Multi Trade) harus tarik produknya dari peredaran sesuai ketentuan Menteri Perdagangan tentang Barang Dagangan Kemasan Terbungkus (BDKT)," tegasnya. [**son]

Terkini