Mobil Ditarik Paksa Leasing Lakukan Tips Ini

Jumat, 26 Februari 2016 | 00:00:17 WIB

Metroterkini.com - Hal ini kerap terjadi pada pemilik mobil jika mengambil kredit pembelian mobil melalui lembaga pembiayaan/ finance/ leasing terutama saat kita terlambat melakukan pembayaran. Pada dasarnya pengambilan paksa (perampasan) kendaraan yang dilakukan oleh debt collector tidak dibenarkan oleh hukum meskipun penerima kredit telat melakukan pembayaran, karena ini bukan hak dari debt collector. 

Yang berhak mengambil kendaraan sebenarnya adalah putusan pengadilan (hakim) yang mengatakan bahwa nasabah dalam kondisi pailit dan mobil bisa ditarik, jadi dalam kondisi apapun sebenarnya leasing atau lembaga finance tidak berhak menjabel/mengambil paksa sebelum ada putusan pengadilan.

Nah jika kita sejenak melihat kebijakan salah satu lembaga pembiayaan mobil di Indonesia, sebenarnya ada beberapa tahap/ tindakan yang dilakukan ketika penerima kredit mobil telat mengangsur antara lain:

  • Terlambat 1 sampai 7 hari: dilakukan pemberitahuan lewat telepon
  • Terlambat 8 sampai 30 hari: dilakukan pemberitahuan/kunjungan langsung oleh debt collector
  • Terlambat 31 sampai 60 hari: dikeluarkan surat penarikan kendaraan, dan mulai dilakukan upaya penarikan kendaraan oleh internal lembaga pembiayaan
  • Terlambat lebih dari 60 hari: pihak lembaga pembiayaan akan melakukan penarikan dengan menggunakan tenaga dari luar lembaga finance (petugas eksekusi obyek jaminan fiducia) dengan dasar undang-undang yang melindungi obyek yang dijaminkan.

Nah biasanya penarikan kendaraan dilakukan pada tahap ke 3 dan 4 yang mana sebenarnya tidak diperbolehkan oleh undang-undang. Pihak leasing membutuhkan surat keputusan pailit dari pengadilan agar bisa menarik mobil akan tetapi juga butuh waktu dan biaya sehingga pihak leasing mengambil jalan pintas dengan menyewa tukang ambil paksa kendaraan (tidak dibenarkan).

Pada tahap 3 dan 4 kerap terjadi tindakan-tindakan yang menjurus ke arah intimidasi (mengancam) dan perbuatan tidak mengenakkan yang mana hal ini tidak diperbolehkan dalam undang-undang. Jika terjadi intimidasi/pemaksaan/bahkan penganiayaan hal ini bisa menjadi perkara baru dipengadilan (sebenarnya ini juga dihindari oleh perusahaan finance).

Apabila konsumen otomotif penah mengalami kejadian seperti ini (pengambilan paksa kendaraan) maka beberapa tips yang bisa dilakukan adalah:

1. Konsumen bisa meminta surat asli penarikan kendaraan dari perusahaan (jangan sampai ditarik oleh orang yang salah)
2. Konsumen bisa menanyakan sertifikat fuducia, jangan mau kendaraan ditarik tanpa sertifikat fiducia, karena fiducia ini berfungsi jika pemilik ingin menebus kembali kendaraan beserta denda
3. History Payment, merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa karena ini bisa menunjukkan secara rinci seberapa besar kita sudah membayar mobil tersebut dan sisa berapa beserta denda berapa saja
4. BAPK atau Berita Acara Penyerahan Kendaraan, yakni dokumen yang wajib ditandatangani ketika mobil ditarik/disita oleh lembaga finance. BAPK ini ditandatangani oleh kedua belah pihak (dari perusahaan pembiayaan dan dari kita selaku pihak kedua).

Jadi seandainya terpaksa ada penyitaan kendaraan tiba-tiba, paling tidak konsumen menanyakan kelengkapan dokumen seperti di atas. tanyakan pula surat putusan pengadilan. [**]

Terkini