Penundaan Revisi UU KPK Bisa Sampai 5 Tahun

Rabu, 24 Februari 2016 | 00:00:05 WIB

Metroterkini.com - Pemerintah dan DPR sepakat menunda revisi UU KPK sampai ada sosialisasi masif ke masyarakat. Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut penundaan itu bisa saja untuk waktu yang lama.

"Untuk sementara ditunda. Tunda ini kan bisa setahun, dua tahun, lima tahun bisa periode yang akan datang," kata Zulkifli di Gedung Nusantara III MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2/16).

Setelah ditunda, kini bergulir dorongan untuk mencabut revisi UU KPK dari prolegnas. Namun Zulkifli yang juga Ketum PAN ini mengatakan menghormati keputusan Presiden dan DPR.

"Kita hormati keputusan Presiden dan DPR, artinya kan ini status quo," kata dia.

Dia tak menyatakan sikap ketika ditanya pendapat apakah sebaiknya revisi undang-undang itu ditarik atau tidak dari prolegnas. Menurut dia, sebaiknya keputusan yang ada sekarang ini dihormati.

Sementara itu, sebelumnya Jubir Presiden Johan Budi menyatakan, Presiden tidak mungkin menyuruh DPR untuk mencabut dari prolegnas. Selain karena kedudukan Presiden dan DPR yang sederajat, inisiatif merevisi UU ini juga dari parlemen. [detik]

Terkini