Metroterkini.com - Dalam sidang ke 4 dugaan pembakaran lahan di Pengadilan Negri (PN) Pelalawan, Riau, pada Selasa (23/2/16) semakin kabur. Hal ini terungkap dari keterangan para saksi-saksi yang hadir dalam sidang kasus ini dengan tersangka Frans Katihokang, salah satu manajer LIH, menyebutkan bahwa selama 2015 perusahaan tidak memiliki rencana untuk membuka lahan ataupun melakukan penanaman baru yang terbukti dari RKT 2015.
Para saksi yang merupakan karyawan LIH ini, Suhendra Ramadhan Harahap, asisten AFD OC kebun Kemang LIH mengungkapkan selama ini dalam membuka lahan LIH menggunakan alat berat (land clearing mekanis).
"Selama proses pembukaan lahan di Gondai hingga tanggal 27 Juli 2015 juga tidak pernah terjadi kebakaran sekalipun di lahan Gondai pak hakim. Bahkan perusahaan juga melarangan keras melakukan pembakaran dalam membuka lahan, apalagi sejak tanggal 31 Juli 2015 hingga sekarang tidak pernah terjadi kebakaran," Jelas Saut Sangkap Nauli Situmeang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Selasa (23/2/16) menjawab pertanyaan hakim.
"Kami juga sudah melakukan patroli 24 jam di seluruh area LIH dan memiliki alat-alat pemadam sesuai dengan pedoman yang disampaikan oleh Dinas Perkebunan pada pelatihan yang saya ikuti," Lanjutnya.
Sementara saksi lainnya, Willy Redo Siagian, yang merupakan Asisten AFD OL Kebun Gondai LIH menyatakan hal yang sama. Perusahaan tidak punya rencana untuk membuka lahan baru dan penanaman baru sepanjang 2015. Pekerjaan di kebun sawit LIH hanya untuk perawatan.
Dia menjelaskan tanaman sawit LIH yang terbakar di lokasi kebun Pangkalan Gondai masih berumur 1-2 tahun sehingga belum menghasilkan. Tanaman-tanaman inilah yang tengah dirawat.
"Saya turut memadamkan api setiap hari yakni pada 27 sampai 31 Juli bersama dengan tim tanggap darurat. Pelatihan teknis pemadaman kebakaran sudah kami dapatkan. Kita ada SOP soal pemadaman api," Tukasnya.
Suhendra menambahkan saat api di kebun LIH padam pada 31 Juli 2015, lahan milik perusahaan lain yang berada tepat di sebelah lahan LIH mengalami kebakaran.
"Kami turut memadamkan api di kebakaran lahan di luar LIH," Ujarnya.
Kuasa Hukum Langgam Inti Hibrindo, Hendry Muliana Hendrawan mengatakan, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan merupakan fakta yang sesungguhnya terjadi di kebun milik LIH.
“Kebun kami mengalami kebakaran sejak 27 Juli dan berhasil kami padamkan tanggal 31 Juli 2015 dan sejak itu tidak pernah terbakar lagi hingga sekarang. Fakta inilah yang menjadi dasar bahwa LIH tidak mungkin terlibat dalam kasus asap yang terjadi pada bulan September 2015. Terlalu jauh periode waktunya,” ujar Hendry usai sidang.[basya/lh]