Metroterkini.com - Mantan Bendahara Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusa Lima, Renta Purba ketika dikonfirmasi, Senin (22/2/16) memlaui telpon mengaku tidak ikut campur lagi masalah, dugaan kredit fiktif Rp40 miliar yang disalurkan kepada Koperasi Karyawan (Kopkar) Nusa Lima, Jalan Rambutan, Pekanbaru, Riau.
Dalam wancara singkatnya dia saat ini tidak lagi mau berkomentar karena semua tanggung jawab sudah pada pengurus baru Kopkar yang berkantor dalam PTPN Lima. Bahakan Renta mengaku belum dimintai keterangan oleh Polisi terkait dugaan kridit macet di BNI ini.
"Saya sudah tidak ada urusan lagi dengan kasus itu, karena saya bukan lagi pengurus dek, kalau yang bertanggung jawab masalah Kopkar itu adalah pengurus baru," Jelasnya diujung telpon.
Bahkan ketika ditanya siapa kontraktor dan apa nama perusahaan saat mengajukan kredit buat perumahan karyawan Kopkar PTPN lima saja Renta mengaku tidak tahu lagi, padahal saat pinjaman di BNI cabang Pekanbaru cair dia sebagai bendaharawan Kopkar tahun 2008.
"Kalau masalah itu saya tidak ada, kok saya yang ditanya," kata dia.
Informasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, atas kasus yang terkait pembangunan rumah karyawan PTPN Lima, polisi sudah menetapkan Relationship (RO), PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pekanbaru inisial M sebagai tersangka.
Kredit ini sendiri berpotensi merugikan negara Rp13 miliar lebih, polisi saat ini masih menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Atas kasus yang diduga ada konkalingkong dengan antara PTPN Lima dengan BNI penyidikan telah memeriksa lebih dari 30 orang saksi. Di antara para saksi dari pihak BNI dan PTPN V Pekanbaru, juga termasuk saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli Perbankan.
Renta Purba selaku bendahara saat awal kridit ini dikucurkan menjabat sebagai bendahara Kopkar PTPN Lima, anehnya menurut Renta hingga kini dia mengaku belum dimintai keterangan oleh Polisi.[basya]