Metroterkini.com - Komisi A DPRD Riau mempercepat pelaporan 30 perusahaan yang melanggar aturan ke pihak Polda Riau. dari sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (18/2/16), dipercepat jadi Senin (15/2/16) depan.
Namun dari jumlah 30 sebelumnya, bertambah 3 perusahaan yang akan dilaporkan, karena sering berjalannya waktu, hasil evaluasi dan kajian Komisi A DPRD Riau bertambah 3 perusahaan lagi, yang dinyatakan melanggar aturan.
Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, pihaknya ingin pelaporan tersebut segera dilaksanakan dan tidak ingin ditunda lagi. Pasalnya diperkirakan pada Senin depan pelaporan tersebut bisa dilaksnakan, maka dari itu, pihaknya sepakat untuk mempercepat pelaporan tersebut.
“Hingga saat ini sudah 33 perusahaan yang sudah final pengkajiannya, dan akan dilimpahkan Senin depan, tidak jadi hari Kamis,” kata Suhardiman Amby, Jumat (12/2/16).
Pelimpahan berkas nantinya, menurut Suhardiman akan dilakukan diruang medium DPRD Riau, pihak dewan akan memanggil pihak polda, kejati, dan pihak KPK untuk datang penyerahan berkas tersebut.
“Penyerahan berkas laporan tersebut akan kita lakukan di ruang medium DPRD Riau, dan kita akan undang beberapa pihak terkait untuk hadir disini,” imbuhnya.
Kenurut Suhardiman tidak hanya akan diserahkan kepada pihak Polda Riau, namun juga ke beberapa pihak terkait lainnya, di antaranya adalah, 10 akan dilimpahkan ke Polda Riau, 10 ke penyidik PNS kehutanan, dan 10 lagi ke Kejaksaan.
“Sedangkan yang tiga lagi akan kita serahkan ke pihak penyidik PNS BLH, dan 513 menunggu gilirannya, karena 513 itu merupakan perusahaan yang melanggar aturan perpajakan,” tuturnya.
Menurut Suhardiman, perusahaan yang melanggar aturan tersebut memang harus dilaporkan, jika tidak, maka hutan di Riau ini akan habis dikelola oleh perusahaan yang tak bertanggung jawab.
Ada pun 30 nama-nama perusahaan yang akan dilimpahkan berkasnya ke penegak hukum oleh Komisi A masih inisial dan di antaranya adalah, DP, CS, JS ,KAT, MSAL, WT, BBU, PS, PAL, SB, PM, HPM, DAP, PM, ARP, AI, BTR, BIM, BSN, MMK, ESP ,ES ,SAW, RKSS, SB, PM, HPM, DAP, ARP, Al. [**tpn]